CILACAP – ESW (21), seorang guru silat asal Donan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap diamankan jajaran Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap.
Tersangka dilaporkan usai merudapaksa dua murid perempuannya yang masih di bawah umur yakni EPS (15) dan DTCL (14). Bahkan aksi kejinya sempat dilakukan di tempat wisata bersejarah di Cilacap dan beberapa tempat lainnya.
Kapolresta Cilacap Kombespol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, aksi itu dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, terang Kasatreskrim, tersangka membujuk korban untuk memenuhi hasratnya. Setelah korban jatuh dalam rayuannya, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban di berbagai tempat termasuk tempat wisata dan kamar kos.
“Tersangka ini merupakan guru silat kedua korban yang masih di bawah umur, tersangka melakukan aksi bejat pada korban di beberapa tempat. Pelaku merekam aksi itu, kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani pelaku lagi,” terangnya, Jumat (8/9/2023).
Akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, karena korban sering dicegat pelaku saat pulang sekolah dan diajak berhubungan badan. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib, yang selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cilacap, tersangka mengaku, hanya dua muridnya yang dia rudapaksa di tempat kos, pantai dan terowongan tempat wisata bersejarah di Cilacap.
“Hanya dua (murid), awalnya suka sama suka, terus saya video, buat ngancam, tapi video tidak saya sebar, ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82, tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (est)