Portal Jatim

Guru renang asal Surabaya Cabuli Pelajar di Sidoarjo

13
×

Guru renang asal Surabaya Cabuli Pelajar di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Guru renang asal Surabaya Cabuli Pelajar di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo saat press release ungkap kasus pencabulan di Mapolresta Sidoarjo 

SIDOARJO — SU (40) yang berprofesi sebagai Pelatih Renang asal Surabaya telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap AWR (17) anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah asal Prambon.

Kapolresta Sidoarjo dalam press release ungkap kasus pencabulan di Mapolresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa peristiwa cabul tersebut bermula pada tanggal 27 Mei 2023 sewaktu korban A datang ke kolam renang untuk berlatih renang kemudian bertemu dengan pelaku SU yang mana saat itu pelaku mengaku saat itu sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk melatih Renang dengan gaya renang yang belum bisa, karena tertarik dengan tawaran SU selanjutnya korban bersedia untuk dilatih” jelasnya.

“Setelah capek berenang AWR korban naik untuk istirahat dan didekati oleh  pelaku dibagian bawah dan SU berkata perutmu oke tapi masih ada lemaknya, berarti yang harus sering dilakukan gaya
katak sambil memegang kemaluan korban ” ucapnya.

Selesai latihan renang, korban menuju kamar mandi untuk membilas badan, dan pelaku SU mengikuti ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban AWR, Kemudian pelaku SU mengetuk pintu kamar mandi
korban AWR, SU mengatakan buka dan  AWR menyerahkan Shampo, kemudian pelaku membujuk korban untuk dibilas dengan berkata “om bilas disini, wong podo lanange”. Kemudian Pelaku SU memegang perut AWR sambil bilang “perutmu bagus”dilanjutkan memegang kemaluan korban selanjutnya pelaku mengulum kemaluan korban”imbuhnya.

” Tak berselang lama keberadaan
korban dan pelaku didalam kamar mandi tersebut diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat
diamankan. dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban
A, selain itu didapatkan keterangan adanya anak yang lain ” ucapnya.

“M yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan
setelah kejadian korban M diberikan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit
PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua lama 12 tahundan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).