KOTA MALANG – Dalam upaya mendorong reformasi hukum yang lebih humanis dan terintegrasi, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Aullia Tri Koerniawati dan Rekan” menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas” di Hotel Ijen Suite, Kota Malang, Kamis (17/4/2025).
Acara ini menghadirkan para pakar hukum papan atas seperti Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si, Prof. Dr. Tingat, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum. Suasana akademik dipenuhi gagasan progresif tentang pentingnya pembaruan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai bagian dari sistem hukum pidana yang lebih terstruktur, adil, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Dalam pemaparannya, Prof. Nyoman menyebut bahwa hukum acara pidana tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar prosedur teknis, tetapi harus menjadi bagian dari sistem besar peradilan pidana terpadu dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan.
“Semua elemen harus bersinergi. RKUHAP harus jadi benang merah yang mengikat mereka dalam satu sistem keadilan yang bermartabat,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya menjadikan HAM sebagai fondasi. “Negara wajib melindungi hak setiap pihak baik tersangka maupun korban. Hukum harus hadir sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar pelaksana administrasi,” lanjutnya.
Prof. Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP yang kini disusun terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal yang menyentuh berbagai aspek: mulai dari mekanisme restorative justice, perlakuan khusus untuk kelompok rentan, transparansi dalam penyidikan melalui CCTV, hingga sistem praperadilan yang diperkuat.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan regulasi yang telah berlaku seperti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. “RKUHAP tak bisa stagnan. Ia harus menjawab realitas sosial, globalisasi, serta dinamika teknologi dan masyarakat,” tandasnya.
Sebagai penutup, Prof. Nyoman mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dengan mengganti pasal, tetapi harus menyentuh filosofi dan integritas penegakan hukum.
“Kalau ingin penegak hukum yang bermartabat, sistemnya harus dibenahi dari akar. RKUHAP adalah alat reformasi, bukan sekadar dokumen hukum,” pungkasnya penuh semangat