OPINI

Gugatan PHPKada ke MK : Dinamika Hukum dan Pembuktian yang Menentukan Nasib Pemilu Kepala Daerah

Portal Indonesia
×

Gugatan PHPKada ke MK : Dinamika Hukum dan Pembuktian yang Menentukan Nasib Pemilu Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemerhati masalah hukum, Dr Wahju Prijo Djatmiko (Dok)

NGANJUK –  11 Desember 2024 – Hingga 11 Desember 2024, tercatat sudah ada 240 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah ini mencakup 2 gugatan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 194 gugatan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 44 sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Meski begitu, angka ini masih bisa bertambah mengingat batas akhir pengajuan gugatan pada 11 Desember 2024, pukul 00.00 WIB.

Menurut pemerhati masalah hukum, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, jika dilihat secara historis, hanya sebagian kecil gugatan PHPKada yang berhasil dikabulkan oleh MK. Berdasarkan data sebelumnya, dari 1.048 perkara PHPKada yang masuk, 495 gugatan ditolak, 509 tidak diterima, 35 ditarik kembali, 7 gugur, 7 tidak berwenang, dan hanya 83 yang dikabulkan. Menurut Dr. Wahju, banyak gugatan ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil mereka, atau gugatan tersebut memiliki cacat formil.

Syarat dan Prosedur Gugatan PHPKada ke MK

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 157 ayat (5), gugatan PHPKada harus diajukan kepada MK paling lambat 3 hari kerja setelah diumumkan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan sengketa tersebut sejak permohonan diterima.

Pengajuan gugatan ke MK juga harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah, seperti dokumen hasil rekapitulasi suara dari KPU dan bukti pelanggaran terkait pemilihan yang terjadi. Jika alat bukti yang diajukan tidak lengkap, penggugat diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima oleh MK.

Pembuktian dalam Perselisihan Hasil Pemilu Kada

Dalam proses perselisihan hasil Pemilu Kada, pembuktian menjadi salah satu faktor kunci. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU MK juncto Pasal 9 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008, alat bukti yang sah dalam perkara PHPKada dapat berupa: keterangan para pihak, surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta informasi dan komunikasi elektronik. MK akan menilai semua bukti yang diajukan untuk memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi berpengaruh signifikan terhadap hasil perolehan suara pasangan calon.

Baca Juga:
Kantah Kota Pasuruan Serahkan 77 Sertifikat Tanah Warga Petahunan melalui Program PTSL

Menurut peneliti LKHP Indonesia, Indah Kurnia Oktasari, S.H., dan Nadhila Qisthy Nur Shabrina, S.H., tujuan dari pembuktian dalam sengketa konstitusi adalah untuk memberikan kepastian materiil terkait fakta hukum yang terjadi. Majelis Hakim MK akan membuat keputusan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan serta keyakinan mereka akan kebenaran materiil yang disampaikan oleh pemohon.

Dalam hal ini, setiap bukti yang diajukan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses pembuktian yang dilakukan di MK tidak mengenal bukti pengakuan dari para pihak, berbeda dengan sistem peradilan pidana, perdata, atau PTUN. Hal ini karena MK berfokus pada pencarian kebenaran substantif terkait kepentingan umum yang akan mengikat seluruh warga negara.

Pendekatan Substantif dalam Penilaian MK

Kaji Wahju, tokoh hukum yang dikenal luas, menjelaskan bahwa MK tidak hanya menggunakan pendekatan normatif atau prosedural dalam memutuskan sengketa hasil Pemilu Kada, tetapi juga pendekatan substantif. Pendekatan substantif ini menekankan kualitas pelaksanaan Pemilu Kada, bukan sekadar kuantitas hasil yang terhitung dalam perolehan suara. Hal ini sejalan dengan tujuan MK untuk memastikan bahwa proses Pemilu Kada yang dihasilkan sesuai dengan prinsip keadilan yang hakiki dan mengedepankan kualitas demokrasi.

Seiring dengan semakin kompleksnya persoalan hukum dalam PHPKada, keputusan MK menjadi sangat menentukan dalam menjaga kualitas Pemilu Kepala Daerah. Oleh karena itu, pengajuan gugatan dan proses pembuktian yang sah menjadi hal yang sangat krusial dalam memastikan kebenaran hasil Pemilu Kada yang berkeadilan.

Gugatan PHPKada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menggambarkan betapa pentingnya proses hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang sah dan demokratis.

Dengan menggunakan pendekatan substantif, diharapkan MK tidak hanya mempertimbangkan hasil secara kuantitatif, tetapi juga melihat kualitas dari pelaksanaan Pemilu Kada, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya bagi masyarakat. (*)

OPINI

Hari-hari ini kata babi jadi trending topic di berbagai platform media massa, terutama media sosial….