Portal Sumsel

Gudang BBM Milik Topik Diduga Dibekingi Oknum TNI AL Berinisial YF

Portal Indonesia
260
×

Gudang BBM Milik Topik Diduga Dibekingi Oknum TNI AL Berinisial YF

Sebarkan artikel ini

 

OGAN ILIR — Maraknya gudang tempat penampungan/opertap Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak memiliki izin resmi dari pemerintah, milik Topik yang diduga dibekingi Oknum anggota TNI AL inisial YF, yang beroperasi dipinggir jalan raya tepatnya di Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Mendapat laporan dari warga tim media turun langsung kelapangan, terlihat sebuah gudang yang berdinding terpal dan berpintu seng tersebut kelihatan pada siang hari sepi seakan tidak ada aktivitas sama sekali.

Menurut keterangan warga yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini, takut nyawanya terancam. Ia mengatakan,” Pemilik gudang itu Topik yang membekinginya diduga YF oknum anggota TNI AL”,

“Memang kalau siang hari gudang itu sepi dan tidak ada aktivitas, tapi kalau sore sampai malam mulai ada mobil truk bak yang didalamnya ada tangki petak berisi minyak diduga ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin, terus mobil tangki industri warna biru putih dan mobil tangki pertamina warna merah putih masuk kedalam gudang”,jelasnya

“Didalam gudang tersebut mobil itu melakukan opertap atau pengoplosan minyak. BBM industri dari pertamina dicampur BBM Ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin”. Ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan. Senin 30 September 2024.

Terkait gudang tempat opertap atau pengoplosan BBM ilegal diwilayahnya, warga berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindak tegas. “Hal ini perlu dilakukan sebagai bukti bahwa tim Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Ilegal Rifenery dijalankan dengan baik,” ucapnya

“Semoga bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H, yang baru ini lebih tegas lagi untuk memberantas ilegal drilling dan ilegal refinery yang ada di wilayah hukum Sumatera Selatan ini”, tegas warga

Baca Juga:  Polda Sumsel Raih 2 Kategori Juara, Lomba Setapak Perubahan Polri Hari Bhayangkara ke-78

Warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Berharap kepada Bapak Kapolda Sumsel yang baru ini untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara terkait adanya dugaan praktik penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi ” Harapannya.

Sekedar Informasi, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah, di penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).

Dan warga juga berharap semoga progam Bantuan Polisi (Banpol) bentukan mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK terus aktif.

“Karena progam Banpol ini sangat membantu masyarakat untuk melaporkan tindakan kriminal maupun ilegal drilling, smoga progam Bantuan Polisi ini tetap aktif”, kata warga. (Tim)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.