MAMUJU – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK) Provinsi Sulawesi Barat melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi Sulbar terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Manakarra senilai Rp 9,3 miliar.
Dua pihak rekanan pelaksana proyek dan konsultan pengawas telah dituntut masing-masing 6,6 tahun penjara, namun GERAK menilai penegakan hukumnya tebang pilih.
Sekretaris GERAK Sulbar, Ince Irwan, menilai proses hukum ini cacat karena tidak menyentuh aktor utama di balik proyek, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO).
“Korupsi bukan kerja dua orang. Ini sistemik. Jika hanya dua pelaksana yang dikorbankan, maka ini adalah keadilan semu,” tegas Ince, Jumat (23/5/2025).
Audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dalam proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus tahun 2022 itu. Namun hingga kini, aktor internal pemerintah daerah yang terlibat dalam pengendalian proyek tidak tersentuh hukum.
GERAK Sulbar pun menuding Kejati Sulbar abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, mereka berencana melayangkan mosi tidak percaya dan meminta Presiden RI serta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejati dan Aspidsus Sulbar.
“Kami tidak tinggal diam. Kami akan laporkan kasus ini ke Kejagung, Komisi III DPR RI, dan Presiden,” tegas Ince.
GERAK menyerukan agar masyarakat aktif mengawal kasus ini demi mencegah impunitas dalam praktik korupsi daerah. “Ini bukan hanya soal stadion, ini tentang integritas penegakan hukum kita,” tutupnya.