Portal Jatim

Gerak Cepat Satreskrim Polresta Malang Kota, 5 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan

Redaksi
88
×

Gerak Cepat Satreskrim Polresta Malang Kota, 5 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Satreskrim Polresta Malang Kota terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah Kedai Kopi.

KOTA MALANG – Berbekal laporan adanya perkelahian dan pengeroyokan di sebuah warung kopi di Jl. Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat dan berhasil membekuk 8 pelaku kurang dari 24 jam. Senin (05/05/2025).

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, didampingi Kasatreskrim Kompol M. Sholeh, Kanit PPA AKP Khusnul Khotimah, serta Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto.

Dalam keterangannya, Wakapolresta menjelaskan bahwa korban, Wisnu Eka (23), seorang mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) asal Jakarta, mengalami luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.

“Berawal dari laporan kejadian perkelahian di Warkop Jl. Cianjur, Kelurahan Penanggungan, pada Sabtu (04/05/2025) pukul 04.00 WIB, unit Opsnal Polresta Malang Kota segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan,” ujar Wakapolresta.

Ia menambahkan, unit Opsnal kemudian meneruskan peristiwa tersebut kepada jajaran Satreskrim untuk ditindaklanjuti.

Dalam pengembangan kasus, Satreskrim Polresta Malang berhasil mengamankan 8 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.

“Dari lima pelaku yang ditetapkan, dua di antaranya masih di bawah umur, yakni MIW (14) dan MRM (17), keduanya warga Jl. S. Supriadi, Kecamatan Sukun, dan saat ini telah dilimpahkan ke Unit PPA. Tiga pelaku lainnya adalah Sergio (23), Chaidir (22), dan Roland (23), yang juga merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ungkap AKBP Oskar yang juga mantan Kapolres Batu ini.

Ia juga mengungkapkan kronologi kejadian yang berujung pada aksi pengeroyokan.

“Kejadian berawal saat korban dan dua rekannya terlibat percekcokan dengan para pelaku di Jl. Veteran, Kecamatan Klojen, namun sempat dilerai warga. Namun para pelaku yang masih emosi kemudian mencari korban dan menemukannya di sebuah Warkop, lalu melakukan pengeroyokan,” jelasnya.

Baca Juga:
Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar Stop Bullying dan Bijak Bermedsos

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.