PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo terus gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal (gempur rokok ilegal).
Kepala Satpol PP Ponorogo, Joni Widarto mengatakan, sosialisasi ini merupakan kali ketiga yang dilakukan. Dengan melibatkan aparatur Kecamatan Kota.
“Kita sosialisasikan ke pihak kelurahan, koramil, pengusaha hingga toko-toko kelontong,” ujarnya usai acara sosialisasi pemberantasan gempur rokok ilegal di gedung Korpri Ponorogo, Kamis (24/11/2022).
Pihaknya membangun kolaborasi gempur rokok ilegal sesuai amanah dari Bea Cukai. Karena 10% pagu untuk penegakan perundang-undangan (Perda) pemberantasan rokok ilegal.
“Kita juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tak menjual rokok ilegal. Termasuk menggandeng Bea Cukai tentunya, Kejaksaan maupun pihak kepolisian dalam perspektif hukum,” terangnya.
Ada sanksi yang cukup berat apabila mengedarkan rokok ilegal. Yakni denda paling singkat 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi (pasal 29 ayat 2a ayat 2a UU nomor 39 tahun 2007).
“Bahkan para pelaku juga bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama adalah 5 tahun hingga 8 tahun,” jlentrehnya.
Rokok ilegal itu rokok polos yang tanpa dilengkapi pita cukai ataupun ada cukai pintanya tapi palsu maupun bekas dan pita cukai berbeda.
“Jadi ini yang kita tekankan bagi masyarakat, agar dapat membedakan antara rokok legal dengan ilegal,” tandasnya. (Adv)