Portal Jateng

Gelar Unjuk Rasa di Semarang, Ini Tuntutan FSPMI

101
×

Gelar Unjuk Rasa di Semarang, Ini Tuntutan FSPMI

Sebarkan artikel ini
Gelar Unjuk Rasa di Semarang, Ini Tuntutan FSPMI
Unjuk rasa FSPMI di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/12) siang (Foto : Deano/Portal lndonesia)

SEMARANG – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (7/12).

Aksi tersebut diikuti oleh demonstran FSPMI dari berbagai wilayah di Jawa Tengah yang berjumlah sekitar 500 orang lebih dan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Menurut aparat kepolisian yang berjaga di lapangan, mengatakan demo tersebut telah memiliki izin.

Dalam aksi demo tersebut, FSPMI menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk merevisi keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah.

Mereka menuntut untuk menaikkan UMK di 35 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah sebesar 10 persen sesuai dengan kalkulasi di masa pandemi.

Sekretaris FSPMI, Aulia Hakim mengatakan usulan kenaikan 10 persen sudah dikemukakan sebelum UMK diputuskan.

Tuntutan lain yang dikemukakan adalah menolak kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2022 sebesar 0,78 persen, memberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral (UMSK) pada tahun 2022, dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Mereka mengancam untuk menempuh jalur hukum apabila Ganjar Pranowo tidak menanggapi tuntutan mereka.

“Bila Pak Gub tidak menggubris, analisa kami pasti Pak Gub patut diduga melawan hukum, akan tempuh jalur pidana dan PTUN,” tegas Aulia.

Aulia menjelaskan aksi selanjutnya pada 9 Desember 2021 akan lebih banyak membawa demonstran. “Hari ini kita SPMI memang elemen KSPI, hanya pemanasan. Tanggal 9 semua federasi akan kembali,” jelasnya.

Hingga pukul 15.00 WIB belum ada dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang turun menemui demonstran. (Deano)