Hukum & KriminalPortal Jateng

Gelapkan Mobil Rental, Warga Gunungkidul Diamankan Polres Purworejo

11
×

Gelapkan Mobil Rental, Warga Gunungkidul Diamankan Polres Purworejo

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Mobil Rental, Warga Gunungkidul Diamankan Polres Purworejo

 

PURWOREJO – Merental mobil dan saat jatuh tempo pengembalian mobil ternyata belum dikembalikan BS (49) warga Tanjungsari Kab. Gunungkidul akhirnya harus berurusan dengan Polres Purworejo.

BS yang berpropesi sebagai sopir cateran ini merental mobil kepada Andri Arifin (36) warga Desa Karangsari Kec. Purwodadi Kab. Purworejo selasa (07/03/2023) selama 1 bulan sebesar Rp 4.500.000.- dan dilakukan pembayaran 2 kali, setelah jatuh tempo BS merental Kembali kepada korban selama 1 bulan dengan harga Rp 5.000.000.- dan akan dikembalikan tangga 08 Mei 2023.

Namun Sampai tanggal 08 Mei 2023 ternyata BS tidak mengembalikan mobil milik korban, hingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo, Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Khusen Martono, S.H., M.H. saat Konferensi Pres tadi mengatakan bahwa BS diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di derah palbapang Bantul.

BS melakukan rental mobil kepada korban bertujuan untuk cataran yang akan di pergunakan oleh BS, namun mobil milik korban setelah jatuh tempo tidak dikembalikan oleh BS.

Saat ini BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa Fotocopy Kartu KIS a.n. BOWO SUTRISNO nomor kartu 0002350166758, Surat Ikhtisar Pertanggungan dari Leasing a.n ENDAH RATNANINGSIH, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi Redmi type 9A.

“Terhadap BS diduga melakukan tidak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo. (Fauzi)