Hukum & KriminalPortal DIY

Gelapkan 5 Mobil, Wanita asal Temanggung Diringkus Polres Sleman

9
×

Gelapkan 5 Mobil, Wanita asal Temanggung Diringkus Polres Sleman

Sebarkan artikel ini
Gelapkan 5 Mobil, Wanita asal Temanggung Diringkus Polres Sleman
Pelaku penggelapan mobil diamankan Satreskrim Polres Sleman (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Seorang perempuan berinisial RN (32) warga Karang Wetan, Ngimbrang, Bulu, Temanggung, diamankan Polsek Sleman. Sebab, dia melakukan tindak pidana penipuan penggelapan.

Tidak tangung tanggung, perempuan yang berprofesi sebagai Wedding Organizer (WO) ini telah menggelapkan lima mobil rental berbagai merek yang dilakukan dalam periode Maret sampai Mei 2022.

“Pelaku berhasil ditangkap, akhir pekan lalu di wilayah Kalurahan Pandowoharjo Jalan Gito Gati Sleman,” kata Kapolsek Sleman Kompol Supardi SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Haryanto SH, kepada wartawan, Jumat (10/6).

Dalam pemeriksaan, kepada penyidik, pelaku mengakui telah menyewa 5 unit mobil korban Sutarno (38) warga Sidoarum Godean, kemudian di gadaikan.

“Pelaku ini menyewa mobil, kemudian di gadaikan kepada seseorang di daerah Temanggung dan Wonosobo. Harganya bervariasi mulai Rp 30 sampai 35 juta,” katanya.

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar hutang. Petugas masih mendalami kasus penggelapan ini.

“Masih kita kembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di Godean. Suami korban juga masih kita lakukan pencarian, karena diduga juga terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.

Lebih lanjut AKP Eko, mengatakan bahwa peristiwa penggelapan tersebut berawal saat pelaku menyewa mobil ke tempat korban, Sabtu (23/4/2022). Saat itu, pelaku menyewa mobil Toyota Kijang Inova dengan harga Rp 7 juta, setiap bulan.

Tanpa menaruh curiga, karena korban dan pelaku ini sudah saling kenal langsung mengantar mobil pesanan ke kontrakan pelaku di Pandowoharjo Sleman. Setelah barang diantar, pelaku langsung membayar lunas sewa mobil itu.

Namun setelah mobil didapat, oleh pelaku langsung digadaikan pada seseorang di daerah Temanggung. Aksi tersebut terus berlanjut, hingga tersangka berhasil menggelapkan mobil sebanyak lima unit milik korban.

“Korban percaya, karena pelaku sudah sering menyewa mobil di tempat korban,” tandasnya.

Aksi pelaku ini terbongkar setelah, jatuh tempo pengembalian mobil namun pelaku tidak mengembalikan mobil. Bahkan saat korban mencoba menghubungi handphone pribadi pelaku, sudah tidak aktif lagi.

Curiga dengan hal itu, pelaku selanjutnya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polsek Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti pendukung di lapangan, petugas berhasil meringkus pelaku.

“Setelah pelaku kita tangkap, lalu kita kembangkan dan temukan barang bukti lima mobil di Temanggung dan Wonosobo. Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Brd)