Portal Sumsel

Gegara Simpan Sabu, Warga Sindang Laya Diborgol 

Redaksi
54
×

Gegara Simpan Sabu, Warga Sindang Laya Diborgol 

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS —”Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, dengan barang bukti satu bungkus klip kecil seberat 1,40 gram yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di rumahnya pada pukul 14.00 WIB, Minggu (22/9/2024). Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, mengungkapkan bahwa Sairul ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas mendapatkan laporan mengenai aktivitas transaksi narkotika di desanya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan serangkaian barang bukti, termasuk satu kotak transparan dan pipet yang dipotong miring. Sairul mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.

Sairul kini terancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 800 juta.

Proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik kepemilikan barang haram ini.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:  Satuan Samapta Polres Musi Rawas Terjunkan Water Cannon Padamkan Kebakaran Lahan