MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian 43 janjang buah sawit di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (4/9/2024).
Tersangka yang diketahui bernama Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, diduga mencuri sawit milik SY (54), warga setempat. Kejadian ini berlangsung di kebun sawit korban pada pukul 00.00 WIB, dan pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah menangkap pelaku pencurian buah sawit milik warga di Dusun IV, Desa Babat,” ujar Kasi Humas.
Menurut laporan polisi LP/B//IX/2024/SPKT/Polsek Bkl Ulu Terawas / Polres Mura / Polda Sumsel tertanggal 4 September 2024, korban sebelumnya melaporkan sering kehilangan buah sawit dari kebunnya. Pukul 02.00 WIB, SY mendatangi Polsek Terawas untuk melaporkan kejadian tersebut secara lisan. Setelah laporan diterima, korban meminta bantuan patroli di kebunnya pada pukul 04.00 WIB.
Bersama personel Polsek dan anaknya, korban melakukan patroli ke kebun sawit miliknya. Setibanya di lokasi, mereka mendapati tersangka Robinho bersama beberapa rekannya tengah mencuri sawit. Saat diteriaki “jangan lari, maling!”, para pelaku melarikan diri ke arah sungai. Meskipun tiga pelaku lainnya berhasil kabur, Robinho tertangkap dan langsung dibawa ke Polsek Terawas.
Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 43 janjang sawit, dengan berat sekitar 1.300 kg, yang jika ditaksir bernilai sekitar Rp 2.860.000.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek, dan 43 janjang sawit,” tambah AKP Herdiansyah.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (*)