PASURUAN –– Aksi tegas didesak! Sejumlah aktivis dari Forum Transparansi (Fortrans) Pasuruan melakukan audiensi kritis dengan Polres Pasuruan, Rabu (25/6). Dalam pertemuan tersebut, mereka mendorong penindakan serius terhadap tambang ilegal, penyalahgunaan anggaran desa, hingga dugaan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam audiensinya, para pegiat yang berjumlah belasan orang dari beberapa lembaga itu ditemui langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan didampingi oleh Kasat Intelkam dan juga Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Adapun sejumlah pokok persoalan yang dibahas oleh para pegiat dalam forum itu, yaitu mengenai penegakan hukum khususnya oleh pihak Kepolisian terutama terhadap keberadaan perusahaan tambang galian nakal alias yang dinilai menyalahi aturan ataupun ilegal, juga soal penyalahgunaan anggaran desa dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, lsmail Makky selaku Koordinator Fortrans Pasuruan wilayah Timur mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan perusahaan pertambangan yang lahanya berada di wilayah kawasan khusus resapan.
“Artinya kurang lebih ada 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun. Tidak hanya itu, problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue, tapi sudah menjadi Fakta,” ujar Makky, panggilan akrabnya.
Begitu pula, soal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang menurut Makky sudah umum dilakukan oleh oknum pejabat desa dan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah yaitu terhitung sejak 2022 hingga 2025.
“Dana Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pemkab pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa, itu senilai hampir 35 milliar dengan kurung waktu tahun 2022 s/d 2025,” jelas Makky.
Lanjutnya, “Belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian negara, sehingga tidak membuat efek jera, sehingga berpotensi melakukan perbuatan hukum baru,” imbuh Makky.
Hal senada juga disampaikan oleh Lujeng Sudarto selaku koordinator aktivis Pasuruan wilayah Barat, bahwa penanganan kasus tambang illegal terutama dalam waktu 5 tahunan ini dianggap tidak berjalan optimal.
“Yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, yakni kasus TKD Bulusari, Gempol. Untuk itu saya berharap, dengan Kapolres yang baru ini mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan. Menurut catatan kita, ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak”, tutur Lujeng
Disisi lain, Lujeng juga menyinggung soal permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Yang mana, disitu pihak Kepolisian juga harus mampu untuk melakukan tindakan atau memproses hukum bagi mereka para pelaku yang sudah terbukti merugikan uang negara.
“Lalu permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP-BPK, Polres hendaknya mampu melakukan penyidikan. Sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan BPK, namun itu tidak bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini Pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana,” terang Lujeng.
Tidak hanya menyinggung soal ijin pertambangan ataupun tentang wilayah khusus untuk daerah resapan air, para pegiat juga mengeluhkan armada truk yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang seperti pasir, batu dan tanah urug terutama yang melanggar aturan lalu lintas juga harus ditertibkan dan ditindak.
“Juga mengenai armadanya tolong diperiksa surat suratnya, karena kebanyakan kendaraannya berasal dari luar daerah dan pajaknya pun tidak masuk di Pasuruan. Terlebih masalah tonase, lantaran banyak jalan yang rusak akibat truk truk bermuatan lebih dan ini harus ditertibkan,” ujar Hanan dengan singkat.
Tidak sampai disitu, bahkan para pegiat itupun juga membahas adanya dugaan temuan terkait oknum yang menunggak pembayaran di Plaza Bangil hingga menyebabkan Pemerintah mengalami kerugian sebesar hampir 22 miliar rupiah dan itu harus diusut tuntas.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh sejumlah LSM didalam Fortrans tersebut, selanjutnya Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengungkapkan bahwa terkait kewenangan tata ruang adalah di pemerintah daerah. Namun demikian, ia juga tidak akan segan segan untuk menindak tegas terutama bagi para pelaku yang terbukti melawan hukum.
“Namun dalam perjalanannya, jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tentu kita akan melakukan penyelidikan yang kemudian penyidikan. Kalau sudah sidik, kita tidak bisa mundur dan selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Begitu juga soal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Kapolres juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan baik soal armada truk tambang yang tidak sesuai ataupun berkaitan muatan yang berlebihan.
“Yang pasti berkaitan dengan kewenangan jalan, kita juga akan berkoordinasi dengan Dishub, dan nanti saya perintahkan Kasat Lantas untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.
Dan melalui momen tersebut, lebih lanjut Kapolres Pasuruan berharap agar Kabupaten Pasuruan kedepan jauh lebih baik dan membawa manfaat bagi masyarakat secara luas.
“Terkait dengan penegakan hukum kami berharap NGO atau Wartawan ikut ambil bagian didalamnya, tentu sesuai dengan tugas masing-masing. Mudah mudahan Pasuruan kedepan jauh lebih baik dan bisa lebih bermanfaat buat masyarakat umum,” pungkas Kapolres. (Eko)