MAMUJU — Proses fit job atau uji kesesuaian jabatan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memasuki tahap akhir. Namun, proses yang seharusnya berjalan transparan kini diwarnai sorotan tajam publik.
Kabar tentang lolosnya seorang pejabat berinisial JD yang diduga bermasalah memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ironisnya, Panitia Seleksi (Pansel) justru menutup rapat-rapat informasi. Ketua Pansel, Junda, saat dikonfirmasi hanya memberikan keterangan normatif.
“Proses fit job sudah berjalan sesuai mekanisme. Hasilnya telah diserahkan ke BKN untuk persetujuan,” ujarnya singkat, Kamis (19/6/2025).
Ketika didesak siapa saja nama-nama yang lolos, Junda kembali menolak memberikan rincian. “Tunggu saja. Kami tidak bisa ungkap sekarang,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah nama JD, yang disebut-sebut memiliki rekam jejak kontroversial, dikabarkan lolos seleksi. Publik mempertanyakan komitmen integritas proses ini, terlebih karena posisi eselon II memegang peran penting dalam arah kebijakan daerah.
“Tidak akan ada keputusan yang bertentangan dengan undang-undang,” imbuh Junda, tanpa menjelaskan lebih jauh.
Sikap tertutup ini justru memicu kecurigaan baru di tengah masyarakat. Desakan dari berbagai elemen sipil mulai bermunculan, menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses seleksi.
Menurut ketentuan, pansel hanya bertugas menyeleksi dan menyerahkan hasil ke Gubernur Sulbar sebagai pejabat pembina kepegawaian, untuk kemudian diusulkan ke BKN. Namun, jika terdapat indikasi pelanggaran atau manipulasi dalam proses tersebut, keabsahan hasil seleksi bisa dipersoalkan secara hukum maupun etika birokrasi.
Masyarakat berharap, seleksi ini tidak dijadikan ruang kompromi politik, melainkan benar-benar menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menjalankan amanat reformasi birokrasi.