PROBOLINGGO – Penyusunan laporan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak di Kabupaten Probolinggo menuai kritik tajam. Pasalnya, Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinilai tidak serius dan terkesan dilakukan asal-asalan.
Sorotan utama datang dari pembatasan jumlah undangan. Alih-alih mengundang seluruh stakeholder terkait, KPU hanya menghadirkan beberapa pihak tertentu. Bandingkan dengan daerah lain, yang justru menggelar FGD secara lebih terbuka dengan melibatkan Bawaslu, LO paslon, PPK, serta organisasi pemantau seperti Aliansi Pemilu Demokrasi (APD), JPPR, dan KIPP. Bahkan, lintas instansi seperti Bagian Hukum, Dispendukcapil, Diskominfo, Lapas, BPS, Polres, universitas, hingga media massa juga turut dilibatkan.
Namun, berbeda dengan daerah lain, KPU Kabupaten Probolinggo justru menggelar FGD dengan sangat terbatas, termasuk membatasi jumlah wartawan yang diundang. Kondisi ini memicu dugaan adanya diskriminasi terhadap media, yang seharusnya berperan penting dalam menyebarluaskan informasi publik terkait penyelenggaraan Pilkada.
Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan besar: apakah pembatasan ini dilakukan demi efisiensi anggaran atau justru bagian dari strategi “pengiritan”? Padahal, anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 60 miliar.
Salah seorang jurnalis di Kabupaten Probolinggo menyayangkan sikap KPU yang dinilai tidak transparan. “Keterbukaan informasi publik itu hak masyarakat. Jika wartawan dibatasi, bagaimana informasi ini bisa sampai ke khalayak luas?” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Probolinggo, Rifqohul Ibad, menyatakan bahwa undangan FGD memang diperuntukkan hanya bagi KSB Pokja Jurnalis Kraksaan serta pihak terkait seperti parpol, Bawaslu, dan pemantau pemilu. “Ya memang beda kebijakan, yang penting ada representasi dari unsur-unsur terkait,” jelasnya.
Terlepas dari alasan yang disampaikan, langkah KPU Kabupaten Probolinggo dalam membatasi keterlibatan media tentu menimbulkan tanda tanya besar, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.














