TEMANGGUNG – Gegara menerima endorse judi online dengan iming-iming penghasilan yang besar, namun ujung-ujungnya dapat berurusan hukum dan mendekam di penjara, seperti yang dialami FD (23) warga Parakan, Temanggung.
Selebgram cantik dengan follower puluhan ribu itu ditangkap di rumah kontrakannya di Parakan, Temanggung oleh petugas Polres Temanggung gara-gara menerima endorse judi online,
Penyidik menjeratnya dengan pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 3 serta pasal 27 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar, karena telah terlibat dalam penyebaran dan mengajak berjudi online.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media, Selasa (13/8) mengatakan,.FD adalah seorang selebgram dan melakukan promosi dengan memposting link judi online pada story instagram yang dimilikinya. (PJ)