Hukum dan KriminalPortal Sumsel

Empat Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dimiskinkan, Aset 64 M Disita

Portal Indonesia
×

Empat Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dimiskinkan, Aset 64 M Disita

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG — BNN Pusat rilis kasus pencucian uang narkoba jaringan internasional di Palembang.

Konferensi pers ini di pimpin kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom, Rabu (09/10) diruko jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang dengan empat (4) tersangka.

Puluhan barang bukti hasil kejahatan dari empat (4) tersangka di sita antaranya 6 mobil mewah, 5 motor, belasan ruko dan rumah sertifikat hak milik, tanah, 9 perhiasan emas, STNK dan BPKB, 9 handphone, beberapa buku tabungan.

Barang bukti yang di tampilkan dari empat (4) tersangka YD, LM, WH dan AC merupakan komplotan narkoba jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, satu diantaranya tersangka merupakan wanita.

“Didampingi Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R. Djayadi kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom mengatakan, aset yang di sita terdiri dari aset yang bergerak dan tidak bergerak serta perhiasan.” Terangnya.

Total aset dari empat tersangka sekitar 64 Milyar tersebar di Palembang dan sekitarnya, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

“Salah satu tersangka merupakan residivis 2011 pernah di tangkap dan di vonis 11 tahun, diduga komplotan ini sudah lama berbisnis narkoba atau sekitar 15 tahun, “ujar Marthinus Hukom.

Narkoba di pasarkan bukan hanya Palembang Sumsel saja tapi sampai Jawa dan Indonesia Timur, aset yang di sita hasilnya akan di kembalikan ke negara.

Adapun Modus tersangka dengan menyamarkan aset diantaranya menggunakan nama orang lain, setor tarik di bank, dan membeli berbagai aset, untuk itu kita harus memiskinkan dan sebagai efek jera pelaku narkoba.

“Kasus pencucian uang bermula BNN menangkap HE dan Hl saat transaksi (24/05) di Palembang dengan barang bukti shabu sekitar 1 kg setelah di kembangkan ikut juga di tangkap bandar besarnya AT di Palembang dan LM di Bali sedangkan pengendalinya KOH warga Malaysia sebagai pengendali DPO.” Jelasnya.

Baca Juga:
Peringati Tahun Baru Hijriah, Kasi Intel Kasrem : Tingkatkan Keimanan, Ketaqwaan Serta Amal Kebaikan

Atas perbuatannya empat tersangka di jerat pasal 173 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun. (Adi Simba)