MAMUJU – Aksi nekat seorang pria berinisial Alis (53) menghebohkan warga Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, pada Senin 26 Mei 2025. Ia merusak sebuah warung makan milik warga bernama TIA, diduga karena dipicu konflik pribadi yang telah lama membara.
Kapolsek Tommo, IPTU Rustam Cega, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Usai menerima laporan, Kanit Reskrim bersama anggota piket langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan pagar dan jendela jaring warung dalam kondisi rusak. Tak butuh waktu lama, petugas menyambangi rumah Alis yang tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan awal, Alis mengakui perbuatannya dan menyebut emosi menjadi pemicu utama.
Rupanya, akar masalah bermula sebulan lalu. Saat itu, Alis memergoki mantan istrinya diduga berselingkuh dengan suami TIA. Konflik ini sempat dimediasi di kantor desa, dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak berada di wilayah Dusun Kabe selama beberapa waktu.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dusun Kabe, Kepala Dusun Lomban Baraba, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat. Namun, ketenangan itu tak bertahan lama. Belum genap sebulan, Alis kembali melihat suami TIA berada di sekitar kediamannya. Hal inilah yang akhirnya menyulut amarah dan berujung pada aksi pengrusakan.
Untuk mencegah situasi makin memanas, pihak kepolisian langsung mengamankan Alis ke Mapolsek Tommo. IPTU Rustam Cega menegaskan, penanganan cepat ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menyelesaikan masalah lewat jalur hukum maupun musyawarah. Tindakan main hakim sendiri justru merugikan semua pihak,” tegasnya.
Polsek Tommo juga memberikan apresiasi terhadap warga yang tetap menjaga ketenangan lingkungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai penyelesaian damai dalam menghadapi konflik.