PASURUAN – Setelah dua Minggu dinanti nanti mengenai putusan sela dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan terhadap perkara pidana Nomor :63/Pid.B/2024/PN.Psr, ternyata membuat Zulfi Syatria kuasa hukum dari Deby Afandi (selaku tergugat) soal merk bantal Harvest harus berjuang lebih ekstra dalam sidang lanjutan kedepan.
Pasalnya, Eksepsi yang disampaikan oleh pengacara Zulfi Syatria atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam sidang sebelumnya itu ditolak oleh Majelis Hakim melalui proses persidangan yang ke 5 di PN Kota Pasuruan, pada Rabu (11/9) siang.
Diketahui, bahwa tergugat Deby Afandi berdasarkan surat dakwaan nomor Reg. Perkara: PDM-18/Eku/PASUR/07/2024 telah didakwa oleh JPU dengan dua pasal sekaligus yakni diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
“Kalau saya secara pribadi menerima itu, tentu dengan sedih sekaligus juga senang. Sedihnya perkara ini jadi berlarut-larut, dan yang membuat dakwaan ini adalah berasal dari orang yang tidak punya legalstanding hingga menjadi berlarut-larut sampai harus di sidangkan berkali-kali,” kata Zulfi Syatria, usai sidang putusan sela Eksepsi yang disampaikan sebelumnya.
Lanjutnya, “Namun senangnya, justru kita berkesempatan menguji secara materil dengan dakwaan ini sekaligus membuktikan secara formil bahwa pihak Deby Efendy (klien kami) tidak bersalah”, ujar Zulfi Syatria, selaku Kuasa Hukum pihak tergugat.
Ditegaskan oleh Zulfi, bahwa merk Harvest Luxury milik pengadu dianggap berbeda dengan produk milik kliennya yang bernama Harvest. Meskipun demikian, Zulfi mengaku siap menghadapi proses sidang lanjutan tentunya dengan menghadirkan bukti, saksi dan juga tenaga ahli yang dimiliki.
“Kaitan dengan pokok perkara bagi kita tidak ada masalah, justru kita ingin sekali membuktikan bahwa Harvest Luxury ini benar benar tidak ada kaitan dengan Harvest. Kita siap menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti termasuk tenaga ahli dan Insya’allah kita bisa membuktikan kaitan hal itu”, jelasnya.
Adapun mengenai eksepsi yang ditolak oleh Majelis Hakim di persidangan yang ke-lima itu, Zulfi Syatria menganggap bahwa itu bagian dari pokok perkara dan inti permasalahan yang selanjutnya siap diuji dalam pemeriksaan di persidangan berikutnya.
“Jadi sangat wajar jika Majelis Hakim memutuskan itu dan akan diperiksa dalam pokok perkara. Jika memang itu, kita siap berjuang dan membuktikan di pokok perkara bahwa Pak Deby tidak bersalah sama sekali dan itu yang kita tunggu”, paparnya.
Selain didampingi pihak keluarga dan kuasa hukumnya, sepanjang persidangan Deby Efendy juga mendapat dukungan dari puluhan pelaku UMKM terutama yang tergabung dalam Asosiasi Kasur Bantal (Asurban) Kabupaten Pasuruan.
“Alhamdulillah meskipun menunggu beberapa jam, akan tetapi kita tetap mendampingi ini. Jadi ini patut kita kawal, kita dukung, serta kita support sampai perkara ini selesai, karena kita tahu sejarahnya Harvest produksi itu seperti apa”, ungkap Ahmad Yani, selaku Ketua Asuban Kabupaten Pasuruan. (Eko)