Portal Jatim

Eksekusi Lahan PT KAI di Sidoarjo Ricuh, Warga Bertahan Hingga Detik Terakhir

Redaksi
×

Eksekusi Lahan PT KAI di Sidoarjo Ricuh, Warga Bertahan Hingga Detik Terakhir

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Eksekusi pengosongan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo, berlangsung tegang. Warga yang menolak penggusuran berusaha menghadang petugas, memicu aksi dorong antara aparat dan warga yang bertahan di lokasi.

Sejak pagi, puluhan warga berkerumun, berupaya menghalangi tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang didampingi aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Ketegangan meningkat saat alat berat mulai menghancurkan bangunan. Beberapa warga berteriak menolak eksekusi, sementara lainnya tetap bertahan di rumah mereka.

Juru Sita PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Eksekusi ini dilaksanakan sesuai putusan yang telah inkracht, yaitu Nomor 242/Pdt.G/PN.Sda dan Nomor 216/PDT/2024/PT.Sby,” ujarnya.

Perkara ini melibatkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai pemohon eksekusi melawan Endang Sutiningsih dkk sebagai termohon. Sebelumnya, warga telah diberi teguran (aanmaning) agar mengosongkan lahan secara sukarela, namun sebagian tetap bertahan.

Eksekusi dilakukan bertahap, dengan barang-barang warga diangkut menggunakan truk, sementara alat berat mulai menghancurkan bangunan. Pengamanan ketat dilakukan untuk menghindari bentrokan. Sejumlah warga akhirnya pasrah setelah negosiasi dilakukan petugas.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa lahan tersebut mencakup dua rumah dinas dan tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1549 dan 1551 yang sah dimiliki PT KAI. Dari 14 warga yang menghuni lahan, delapan di antaranya telah mengosongkan secara sukarela, sementara enam lainnya dieksekusi.

Sebagian lahan yang dieksekusi sebelumnya digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin resmi dari Pemkab Sidoarjo. “Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Luqman.

Baca Juga:
Diduga Terlibat Kasus Aset Desa, Pengembang di Sidoarjo Jerit Minta Perlindungan DPRD

Meskipun eksekusi tetap berjalan, PT KAI menyediakan tempat tinggal sementara, kendaraan pengangkut barang, serta layanan kesehatan bagi warga terdampak. Sengketa lahan ini bermula dari gugatan warga terhadap PT KAI pada 2023, yang akhirnya dimenangkan oleh PT KAI di tingkat pengadilan hingga banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.