Portal Jateng

Edarkan Obat Terlarang, Warga Purworejo Diciduk Polisi

275
×

Edarkan Obat Terlarang, Warga Purworejo Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan Obat Terlarang, Warga Purworejo Diciduk Polisi
Dok Polres Purworejo

PURWOREJO – BR (25), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo  ditangkap di daerah Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo, saat hendak mengedarkan obat terlarang.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan terkait kasus tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip tepatnya di pinggir jalan ikut Desa Pakisrejo Rt 01 Rw 02, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo, Jumat (5/4/2024)

Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 WIN menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. Dan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang.

Rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 (Satu) buah bungkus rokok merk WIN, 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merk ANTARESTAR, 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru” terang Kapolres Purworejo.

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang mana Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memproduksi Atau Mengedarkan, Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standart Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat / Kemanfaatan Dan Mutu dan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun. (PJ)