Portal Jatim

Dugaan Pungli dan Penolakan Wartawan di SMKN 1 Tanjunganom : Ketua Komnasdik Soroti Transparansi dan Kebebasan Pers

Redaksi
9171
×

Dugaan Pungli dan Penolakan Wartawan di SMKN 1 Tanjunganom : Ketua Komnasdik Soroti Transparansi dan Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnasdik Kabupaten Nganjuk, Sudjito (Portal Indonesia/Evekti Sari)

NGANJUK – Dugaan pungutan liar (pungli) dan penolakan kedatangan wartawan di SMKN 1 Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, memicu perhatian publik dan kritik serius dari Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Nganjuk, Sudjito.

Ia menyebut insiden ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers sekaligus menyoroti kurangnya transparansi pengelolaan anggaran di sekolah.

Sudjito menilai tindakan pihak sekolah yang menolak kedatangan wartawan sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers, salah satu pilar demokrasi. Ia menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis dalam membangun pendidikan yang lebih baik.

“Semestinya pihak sekolah bersikap terbuka terhadap insan pers. Penolakan ini tidak hanya mencederai kebebasan pers tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1),” ujar Sudjito, Kamis (16/1/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 4 UU Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Tindakan yang menghalangi tugas tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dugaan Pungli dan Transparansi Anggaran

Selain isu penolakan wartawan, Sudjito juga menyoroti keluhan sejumlah orang tua siswa terkait pungutan yang diduga tidak transparan. Salah satu orang tua, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku diminta membayar iuran rutin sebesar Rp1,5 juta per tahun. Jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk kegiatan tertentu dan pungutan awal masuk sekolah sebesar Rp1,65 juta.

“Saya sebagai orang tua tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Tidak ada penjelasan atau laporan yang jelas terkait penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Sudjito menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana dari orang tua siswa, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Laporan pertanggungjawaban keuangan harus disampaikan minimal setiap tiga bulan untuk membangun kepercayaan.

Baca Juga:
Dugaan Pungli di SMKN 1 Tanjung Anom dan Penolakan Konfirmasi Wartawan, Memperburuk Kepercayaan Publik

Fungsi Sumbangan dan Akuntabilitas

Menurut Sudjito, meskipun lembaga pendidikan membutuhkan biaya tambahan untuk melaksanakan program, pengelolaan dana harus dilakukan secara bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya laporan keuangan yang terperinci dan bukti pembayaran yang sah.

“Setiap pembayaran harus memiliki kuitansi atau tanda bukti lain untuk menunjukkan keabsahan. Hal ini penting untuk menghindari kesan bahwa sekolah mencari keuntungan,” katanya.

Sudjito meminta Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut. Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menjalankan regulasi yang berlaku.

“Kejadian ini harus menjadi momen refleksi bagi sekolah untuk berbenah dan menjalankan tugas sesuai aturan. Komite sekolah juga harus memahami tugas dan fungsinya, termasuk menerima kritik dan saran dari orang tua,” pungkasnya.

Penolakan Wartawan dan Sikap Kepala Sekolah

Sebelumnya, kontributor media online yang hendak mengonfirmasi dugaan pungli kepada Kepala SMKN 1 Tanjunganom, Harbudi Susilo, kedatangannya ditolak oleh pihak keamanan dan anggota komite berinisial U dengan alasan pembatasan tamu.

Kepala sekolah juga tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk. (Sr)