Portal Jateng

Dugaan Pembuatan Letter C Palsu, Mantan Sekdes di Kebumen Terancam Penjara

49
×

Dugaan Pembuatan Letter C Palsu, Mantan Sekdes di Kebumen Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pembuatan Letter C Palsu, Mantan Sekdes di Kebumen Terancam Penjara
Majelis hakim memimpin sidang dugaan Letter C palsu di PN Kebumen, Rabu (23/12). (Foto : Wahyudin / Portal Indonesia)

KEBUMEN| portal-indonesia.com – Persoalan tanah memang menjadi hal yang paling pelik di masyarakat. Rabu (23/12) siang hingga petang tadi, Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menggelar persidangan dugaan pembuatan surat palsu terkait dengan tanah yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, yakni tanah milik Mohamad Faizin ( Alm) – Nurhayati yang leter C-nya dipalsukan oleh mantan Sekdes Endra Saeful Asrof.

Pada sidang yang sudah memasuki tahapan kesaksian para saksi – saksi tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Subagiyo, SH, MH, Hakim anggota Hartati Ari Suryawati, SH dan Rahmat Priyadi, SH.
Jaksa penuntut umum Himawan Setiyanto, SH, MH.
Dihadiri kuasa hukum dari korban Marwito, SH dan kuasa hukum terlapor diwakilkan oleh asisten pengacara H. Sriyanto, SH, MH, MM dan Adit, SH.

Saat persidangan dibuka hakim ketua mempersilahkan kepada para wartawan untuk mengambil gambar sebelum persidangan dibuka dan segera mengecek 5 saksi yang dihadirkan dan disumpah untuk berkata jujur.

Saksi – saksi yang dihadirkan Nurkhayati pelapor, M. Agus Rahmanto perangkat desa, Pramono perangkat desa, Giyanto Ketua RT dan Muhamad Anas Kepala Desa Seliling.

Nurhayati dalam kesaksianya menjelaskan tentang asal usul tanah yang dibeli suaminya, dimana tanah dibeli dari Muntati, Muhammad Mundiri, Ributiniah, Musriyati dan Wihartati. Muhammad Mundiri menjual tanah Cs tersebut ke Muhammad Faizin dengan harga Rp 4.500.000 luas tanah 16 ubin pada tahun 1994. Kemudian pada tahun 2009 disertifikatkan oleh Endra Saeful Asrof dengan mengutak atik leter C di desa dan akhirnya tanah tersebut menjadi SHM atas nama Wahyu Sulistiyowati dengan nomor 252, maka tanah tersebut menjadi hak milik keluarga wahyu Sulistiyowati.

Sebelumnya dari pihak pelapor telah mengupayakan mediasi di desa, tetapi tidak ada titik temu. Hingga akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen dengan pasal 263 KUHP dan Endra Saeful Asrof dijadikan tersangka walau saat ini tanah sudah dikembalikan ke Nurkhayati, namun proses hukum sudah berjalan November 2020 ditahan di Kejaksaan Negeri Kebumen.

Saksi kedua dicecar dengan pertanyaan seputar asal usul tanah itu waris atau bukan? Di letter C tertulis waris tapi sebenarnya bukan waris. Dari pemerintah desa sudah dimediasi oleh desa, tetapi tidak ada titik temu, akhirnya sampai ke ranah hukum.

Ke 3 saksi M.Ahmad Rahmanto, Pramono dan Giyanto sama sama di tanya tentang proses pembuatan SHM atas nama Wahyu Susilowati sudah sesuai dengan prosedur melalui pengukuran, dan lain sebagainya terkait adanya rekayasa leter C yang sudah diakui tersangka Endra Saeful Asrof. (Wahyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *