Portal DIY

Dugaan Money Politics Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Yogyakarta

Portal Indonesia
108
×

Dugaan Money Politics Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan pembagian sembako dalam kegiatan kampanye Pilwalkot Yogyakarta dilaporkan ke Bawaslu (Ist)

YOGYAKARTA – Dugaan money politics yang dilakukan paslon Pilwalkot Yogyakarta nomor urut 03,  Afnan Hadikusumo –  Singgih Raharjo dilaporkan Warga Glagahsari Warungboto Umbulharjo ke Bawaslu kota Yogyakarta.

Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada hari Sabtu, 2  November 2024, oleh tim paslon Afnan-Singgih.

“Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05,” kata Susanto Dwi Antoro, Rabu (6/11/2024).

Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu menyatakan sosialisasi yang dilakukan oleh Paslon Afnan- Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

“Kita laporkan adanya money pokitics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota,” kata Susanto Dwi Antoro.

Ia yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan berdasarkan  laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami  lapor ke Bawaslu dan berharap  proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye,” katanya.

Menurutnya bukti dokumentasi pembagian sembako oleh Paslon Afnan-Singgih telah lampirkan dalam laporan.

Ia menambahkan di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh melakukan money politics.

“Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini,” pungkas Susanto Dwi Antoro. (bams)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:
Lima Parpol Sepakat Usung Mantan Sekda Sleman dalam Pilkada 2024