LAHAT – Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2022. Kedua tersangka, yakni Alpian bin Ishak, mantan Kepala Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, dan Irawan, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp812 juta.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.Tr.K, SIK, M.Si, bersama Kanit Pidkor Ipda Rendy Lawinzky Pelawi S.Tr.K, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Lahat, Jumat (24/1/2025).
Rincian Dugaan Kerugian Negara
Alpian bin Ishak, yang menjabat sebagai Kades Pandan Arang pada 2019–2024, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp292.544.000. Sementara Irawan, mantan Kades Pulau Panggung, dituding merugikan negara hingga Rp519.612.000.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran desa. Modus yang dilakukan meliputi pembayaran yang tidak sesuai prosedur, pengabaian musyawarah desa, pengalihan pekerjaan konstruksi kepada pihak lain, pengurangan volume bangunan, dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Sanksi Hukum
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Saat ini, berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan.