Portal Jateng

Duduk Perkara Peserta Tes Penjaringan Perangkat Desa Kaliboto Sampaikan Surat Keberatan

Portal Indonesia
×

Duduk Perkara Peserta Tes Penjaringan Perangkat Desa Kaliboto Sampaikan Surat Keberatan

Sebarkan artikel ini
Para peserta tes penjaringan seleksi perangkat Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Purworejo menyampaikan surat keberatan kepada ketua tim panitia (Portal Indonesia/Fauzi)

PURWOREJO – Sebanyak 7 dari 10 orang peserta penjaringan perangkat Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mendatangi Ketua panitia guna menyampaikan surat keberatan dengan adanya keputusan panitia yang dianggap kurang profesional.

Kedatangan mereka didampingi langsung oleh DPRD Kabupaten Purworejo Timbul Susilo, Senin (14/4/2025) malam

Menurut para peserta yang merasa keberatan menyatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perbup nomor 31 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Memperhatikan dari Perda dan Perbup tersebut bahwa pengadaan seleksi pengisian perangkat Desa Kaliboto belum sesuai aturan yang berlaku, kami selaku peserta sangat keberatan dengan beberapa hal diantaranya, untuk syarat administrasi dalam Perda Nomor 12 tahun 2022 pasal 13 ayat 3 menyebutkan bahwa surat keterangan bebas narkoba psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya dari rumah sakit pemerintah, namun ada beberapa peserta yang membuat surat-surat keterangan bebas narkotika, psikotropika,dan bahan adiktif berbahaya lainnya tidak dari rumah sakit pemerintah dan bisa lolos sampai tahap ujian,” tandas mereka

Selain itu, saat ujian pidato peserta yang menggunakan slide dan teks pidato mendapatkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan peserta yang tidak memakai teks maupun slide.

Saat hasil ujian diumumkan hari Kamis tanggal 10 April 2025 oleh tim pelaksana akan tetapi hasil ujian tersebut setelah berubah justru yang menyampaikan salah data input adalah tim penilai.saat panitia pelaksanaan memberitahukan adanya nilai yang tertukar antar peserta dengan alasan human error seharusnya sebagai panitia yang profesional hal-hal tersebut dapat diminimalisir.

Saat panitia pelaksana memberikan saran voting untuk menentukan langkah selanjutnya setelah terjadi kesalahan tentunya nilai panitia hanya membenarkan dua opsi jawabannya itu penetapan atau ujian ulang namun saat memberikan opsi tersebut panitia tidak memunculkan nilai yang menurut panitia tertukar tersebut pada peta terlebih dahulu

Baca Juga:
Kades dan Ketua RW Meninggal, Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

“Oleh karena itu kami sebagai peserta merasa keberatan dengan proses seleksi yang sudah berjalan kami atas nama peserta memohon untuk menetapkan hasil dari hasil hari Kamis atau kami meminta tes ulang untuk semua peserta baik dari Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan mohon dengan hormat agar pengisian kekosongan perangkat Pemdes Kaliboto menyesuaikan aturan yang berlaku,” pintanya. (Fauzi)