PALI SUMSEL. portal-indonesia.com — Legalitas operasional PT. Musi Prima Coal (MPC) dan PT Amanah Karya Anugerah (AKA) untuk mendistribusikan hasil tambang berupa batubara yang dilakukan melalui jalur aliran Sungai Lematang, dinyatakan lengkap dan sudah diperbolehkan beroperasi.
Hal itu berdasarkan surat keterangan hasil berita acara rapat antara pihak PT MPC bersama PT AKA dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Rapat pembahasan tentang ini bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (7/6/2023)
Berikut hasil rapat pembahasan terkait legalitas PT MPC dan PT Amanah Karya Anugerah untuk melakukan kegiatan usahanya :
1. Masyarakat mendukung kegiatan operasional PT. Musi Prima Coal sesuai dengan kesepakatan bersama yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Desa dalam bentuk surat pernyataan tertulis;
2. Akan dilakukan survey bersama untuk inventarisasi titik-titik lokasi krusial/ rawan terjadinya Abrasi/ Longsor,
4. PT. Musi Prima Coal dapat melaksanakan kegiatan operasional.
Demikian Berita Acara Hasil Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.
Dalam rapat ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, pihak PT MPC, PT AKA, dan sejumlah kepala desa dan ketua BPD. Diantaranya Kepala Desa Sukamerindu, Desa Tanding Marga, Desa Muara Lematang, Desa Siku, Desa Danau Baru, Desa Danau Rata dan Ketua BPD Siku. (Lidian Heri)