Hukum dan KriminalPortal Jateng

Dua Pengedar Judi Togel Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Portal Indonesia
78
×

Dua Pengedar Judi Togel Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar judi toto gelap dan barang bukti diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas (Dok.Polresta Banyumas)

BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap dua pria berinisial DWD (35) dan HR (26). keduanya warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Pasalnya, dua pria itu menjadi pengedar judi toto gelap (togel) di wilayahnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Kedua pelaku diamankan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di warung makan milik DWD yang berada di Wiradadi, Kecamatan Sokaraja,” ujar Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Jumat

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat. Ada tindak pidana perjudian togel di Kecamatan Sokaraja.

Atas informasi tersebut, Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan. “Dari informasi tersebut kami kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata dia.

Adapun modus keduanya, menerima pembelian pasang nomor atau uang taruhan dari para pemasang atau pembeli pada jenis perjudian togel Hongkong.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp174 ribu, sobekan kertas rekapan, bolpoin, dan handphone serta kartu ATM bank,” ujarnya.

Atas perbuatannyaa kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (trs)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:  Banyumas 10.000 Lengger Bicara, Terselenggara Lancar