Portal JatengHukum dan Kriminal

Dua Pembobol Minimarket di Banyumas Diringkus Polisi

Portal Indonesia
×

Dua Pembobol Minimarket di Banyumas Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pembobol minimarket diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas (Dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS – Dua orang pria yang diduga menjadi aktor pembobolan minimarket Alfarmart di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu, diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kedua orang tersebut, yakni PR (44), warga Kecamatan Tambak dan WSN (38), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kasus pencurian yang dilakukan oleh keduanya bermula pada hari Kamis (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol genteng hingga dan menjebol plafon mini market tersebut.

“Setelah mendapat informasi adanya pencurian tersebut, kami melakukan penyelidikan dan Senin (3/3/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” kata dia, Jumat (7/3/2025).

Polisi kemudian berhasil menangkap PR pada hari Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

“PR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Setelah menangkap PR kemudian kami menangkap WSN pada hari yang sama sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah kios di Desa Gentawangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas,” terangnya.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana kejahatan, dua buah handphone. Lalu, dua potong jaket, dua potong celana panjang, dua buah karung, satu golok, serta berbagai macam obat-obatan dan kosmetik diduga barang hasil curian.

“Penyidikan dan pendalaman masih terus kita lakukan. Sebab, menurut pengakuannya, pelaku juga telah melakukan pencurian di enam Alfamart lain di wilayah hukum Polresta Banyumas,” ujarnya.

Baca Juga:
Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Kapoksahli Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-124 Kodim 0703/Cilacap

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (trs)