Hukum & KriminalPortal Jatim

Dua pelaku kurir Narkoba di Sidoarjo Dibekuk Polisi

12
×

Dua pelaku kurir Narkoba di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku kurir Narkoba di Sidoarjo Dibekuk Polisi

SIDOARJO — Satresnarkoba Polresta Sidoarjo amankan dua kurir sekaligus pengguna narkoba di dusun Wonosari desa Wonokupang Balongbendo. Jum’at (10/03/2023)

Dua pelaku yang diamankan yakni MR (35) asal desa Ngrimbi kecamatan Bareng Jombang, sedangkan Pelaku lainya yakni SA ( 31 ) asal Ngrimbi Kecamatan bareng Jombang.

Sedangkan satu orang pelaku lainya GD (DPO) masih dalam pencarian. Barang bukti yang dapat diamankan yakni 66 (enam puluh enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 29,39 Gram, 2 bungkus
bungkus kertas berisi irisan daun, batang dan biji Ganja masing-masing berat 41 Gram dan 38 Gram,dua pak plastik klip, satu buah Timbangan elektrik, serta satu buah HP VIVO.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo Senin ( 29/05/2023) mengatakan “awal kejadian bermula dari laporan warga yang resah dengan ulah dus pelaku” ungkapnya.

dari keterangan tersangka MR bahwa barang haram berjenis sabu dan ganja tersebut mendapat titipan dari GD sebanyak 12 kali.

Selanjutnya mereka juga pernah urunan untuk membeli sabu dari temannya yang berinisial GD (DPO) untuk di konsumsi sendiri.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 66 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 29,39 Gram, 2 bungkus kertas berisi Ganja berat kotor total 79 Gram, 1 buah pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat kotor 1,74 Gram.

Kedua tersangka tinggal di rumah kos yang sama dan bekerja sebagai buruh pabrik. Selain mereka sebagai pengedar juga pemakai yang selalu dilakukan ditempat kos.

“Selain itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas kusumo.