Berita

Dua Kasus, Dua Wanita, Satu Karier Hancur, AKBP Rahman Arif Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Redaksi
×

Dua Kasus, Dua Wanita, Satu Karier Hancur, AKBP Rahman Arif Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Karier gemilang AKBP Rahman Arif (RA) di kepolisian berakhir tragis. Perwira menengah di jajaran Polda Sulawesi Barat ini resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah tersandung dua kasus serius: penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang etik pada Mei 2025, menyusul laporan seorang wanita asal Jakarta berinisial A ke Divisi Propam Mabes Polri. RA diduga menggelapkan mobil milik korban setelah sebelumnya menjalin komunikasi personal.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan sudah diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap AKBP Eko Suroso, Kabid Propam Polda Sulbar, Kamis (26/6/2025). Meski begitu, RA masih mencoba peruntungan terakhirnya lewat jalur banding, namun prosesnya belum menunjukkan perkembangan.

Namun kasus ini bukan yang pertama. Desember 2024, nama RA juga tercantum dalam sidang etik lainnya, atas laporan wanita bernama Siti Nurhasanah. Siti menuduh RA membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan skema sambung cicilan, namun menunggak pembayaran hingga lima bulan.

“Saya minta dia ambil alih kreditnya secara resmi, tapi dia menolak. Katanya, namanya sudah diblokir oleh leasing,” ujar Siti kepada wartawan.

Tak hanya bermasalah dalam transaksi, RA juga dilaporkan sempat mangkir dari tugas selama 90 hari tanpa keterangan jelas. Ia sempat mengajukan izin sakit selama 30 hari, tapi tak kembali berdinas setelah masa cuti berakhir. Saat itu, RA menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.

“Izinnya karena sakit, tapi tanpa surat resmi. Setelah masa izin habis, ia tidak masuk kerja tanpa alasan,” jelas Kombes Budi Yudhantara, Kabid Propam sebelumnya.

Dengan rekam jejak pelanggaran berat dan indikasi kuat unsur pidana, institusi Polri tak memberi ampun. AKBP Rahman Arif kini resmi dicoret dari daftar anggota aktif Polri. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:
Ratusan Relawan Nias (RENIS) Silaturahmi dan Deklarasi Dukung Paslon Rudi-Rafiq dan NADI