SURABAYA – DPRD Kabupaten Situbondo terus berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo, Heroe Soegihartono, S.H., bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto , hadir dalam rapat fasilitasi Raperda di Kantor Gubernur Jawa Timur. Selasa (18/3/2025).
Rapat ini turut dihadiri oleh Dinas Koperasi Jawa Timur, Dinas Koperasi Kabupaten Situbondo, Bagian Hukum Kabupaten Situbondo, serta Bagian Perundang-undangan DPRD Situbondo.
Menurut Heroe Soegihartono, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor koperasi dan usaha mikro di Situbondo.
“Kami ingin memastikan aturan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar koperasi dan UMKM bisa lebih berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Suprapto menegaskan bahwa Raperda ini juga mengatur batasan yang lebih jelas bagi koperasi serta menata lokasi usaha mikro agar lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya tanpa khawatir terhadap ketidakjelasan regulasi,” kata Suprapto.
DPRD Situbondo telah menginisiasi Raperda ini sejak 2021, dan rapat fasilitasi ini menandai langkah akhir menuju pengesahan. “Secara substansi tidak ada perubahan besar, hanya penyempurnaan redaksi agar lebih tepat,” tambah Suprapto.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lebih dari 700 koperasi dan ribuan usaha mikro di Situbondo dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah.