Portal DIY

DPRD DIY Dorong Pemda Laksanakan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Portal Indonesia
60
×

DPRD DIY Dorong Pemda Laksanakan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Dr Yuni Satya Rahayu dalam penjelasan kepada pers (Ist)

YOGYAKARTA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Dr Yuni Satya Rahayu menyatakan anggaran pemerintah untuk pesantren hendaknya memberikan manfaat bagi santri maupun pesantren itu sendiri. Untuk itu pihaknya mendorong Pemda DIY alokasikan anggaran tahun 2025 guna fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai Perda DIY nomor 10/2022.

“PDI Perjuangan berikan dukungan penuh dan merasakan pentingnya pendidikan di pesantren. Fasilitasi pesantren DIY beri manfaat yang banyak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, untuk Kiai dan Nyai sampai anak didik. Setelah Perda DIY nomor 10 Tahun 2022, kita harapkan Pemda se DIY juga membahasnya,” kata Yuni di DPRD DIY Jalan Malioboro, Jumat (13/9/2024).

Ia menilai pentingnya pelaksanaan  Perda DIY nomor 10/2022, maka seluruh  kabupaten dan kota di DIY telah dikoordinasikan berikan dukungan. Yuni juga menyampaikan bahwa NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya penting untuk mendapatkan dukungan dari pemda.

“Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil juga,” katanya.

Menurutnya Pemda DIY perlu pastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Indonesia.

Sementara anggota DPRD DIY Eko Suwanto menyebut perda penyelenggaraan pesantren di pasal tujuan termuat pentingnya mengembangkan keistimewaan DIY, terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di dalam perda ini sesuai pasal tiga bertujuan untuk pertama, memperkokoh pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan DIY. Kedua, memberikan pedoman bagi pemda dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat; Ketiga, menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam melaksanakan fungsinya di daerah. Keempat mengoptimalkan peran pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah.

Baca Juga:  Puluhan Personil Gabungan Amankan Pelantikan Anggota DPRD Pekalongan

Ia menjelaskan seiring dengan selesainya pembahasan KUA PPAS 2025, maka setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan dilanjutkan dengan tahapan membahas RAPBD 2025, maka diharapkan sebelum 30 November 2024 rampung dibahas. (bams)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.