Portal Jateng

DPRD dan Pemkab Banyumas Sepakat Pemekaran Jadi 3 Daerah Otonom

23
×

DPRD dan Pemkab Banyumas Sepakat Pemekaran Jadi 3 Daerah Otonom

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Banyumas Sepakat Pemekaran Jadi 3 Daerah Otonom

 

PURWOKERTO | Portal-Indonesia.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas menyepakati, rencana pemekaran 3 Daerah Otonom di Kabupaten Banyumas menjadi 3 yaitu Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.

Kesepakan itu ditandatangani antara Pemkab Banyumas selaku eksekutif dan DPRD Banyumas selaku legislatif Banyumas.

Dengan ditanda tangani persetujuan tersebut, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.

Ketua DPRD Banyumas Dr. Budhi Setiawan mengatakan, di daerah sudah selesai. Political will sudah clear. Selanjutnya tahap persetujuan antara DPRD dan Bupati akan dikawal dan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.

“Di daerah sudah selesai, eksekutif dan legislatif sudah sepakat. Political Will sudah clear. Selanjutnya tetap kita kawal, persetujuan antara DPRD dan Bupati, lalu dikirim ke Gubernur,” katanya, Senin (30/11).

 

Selain itu, lanjutnya, saat ini pihaknya telah membangun komunikasi dengan DPD RI Jateng dan DPR RI secara informal.

“Kami sudah bangun komunikasi dengan DPD RI Jateng dan DPRRI, secara informal, mereka siap mendukung,” terangnya.

Diusulkan menjadi 3 daerah otonompun, Ia menjelaskan, sebab jika hanya diusulkan menjadi dua daerah otonom, pastinya jangkauan layanan masih akan terasa sulit. Sehingga yang pas adalah 3 wilayah.

“Jika lihat Banyumas yang cukup luas, kenapa harus tiga wilayah. Jadi kalo hanya dua wilayah nanti secara jangkauan layanan tidak mudah. Sehingga yang pas ini tiga wilayah,” paparnya.

Begitu pula dengan angka kemiskinan yang saat ini masih dua digit, menurutnya, dengan pemekaran program pengentasan kemiskinan akan lebih cepat dilaksanakan.

“Angka kemiskinan juga masih dua digit, dengan pemekaran, nantinya program pengentasan kemiskinan bisa lebih cepat. Dan ini untuk masa percobaan sendiri butuh tiga tahun,” pungkasnya. (KJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *