YOGYAKARTA – Pemda D.I. Yogyakarta (DIY) meraih prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut, DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Opini WTP tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD Jalan Malioboro, Rabu (23/4/2025). Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Widhi pencapaian ini menandai keberhasilan DIY dalam mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. “Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” katanya.
Meski demikian BPK mendapati sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. Dalam LHP tersebut, BPK menyoroti belanja hibah serta penyaluran dana bergulir melalui BUKP (Badan Usaha Kredit Produktif) yang dinilai tidak tepat sasaran.
Untuk itu Widhi menegaskan Pemda DIY perlu segera mengambil langkah korektif guna menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan demi terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan berorientasi pada hasil.
“Kami mendorong Pemda DIY untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat. Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tambahnya.
Penyerahan LHP DIY menjadi yang pertama kali dilakukan BPK RI terhadap LKPD pemerintah provinsi di tahun 2025, menjadikannya sebagai indikator kesiapan dan kinerja pengelolaan keuangan DIY yang unggul dibanding daerah lain.
BPK RI juga mengingatkan tantangan ke depan semakin kompleks, terutama terkait dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Pemerintah daerah, bersama DPRD, dituntut lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun dan menyalurkan anggaran publik.
“Penyusunan anggaran harus berfokus pada pelayanan publik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemberian hibah langsung kepada instansi lain juga harus dipertimbangkan secara ketat dan akuntabel,” ujarnya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengapresiasi atas kinerja BPK RI dalam melakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan profesional. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Gubernur DIY dan seluruh jajaran pemda atas keberhasilan meraih opini WTP.
“Laporan ini bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Nuryadi menegaskan DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang penting terhadap pelaksanaan APBD. Karena itu DPRD akan memastikan setiap rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemda.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat tumbuh jika pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka, akurat, dan dapat diakses publik.
“Tugas pengelolaan keuangan bukan hanya di tangan eksekutif, melainkan juga menjadi tanggung jawab legislatif dan seluruh pemangku kepentingan. Kita harus menjamin bahwa setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi rakyat DIY,” jelasnya.
Nuryadi mengajak seluruh pihak untuk menjadikan LHP BPK sebagai landasan dalam menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan yang berorientasi pada kinerja dan hasil. (bams)