SIDOARJO – Kuasa hukum dari AMD, terduga penyalahguna narkotika jenis pil koplo, Wahyu Suhartatik, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara atas pemberitaan dua media online asal Mojokerto yang tayang pada 16 dan 18 Mei 2025.
Wahyu secara tegas membantah tudingan dirinya sebagai makelar kasus (markus) dan mengecam keras penyebaran foto istri serta anak kliennya yang masih balita tanpa persetujuan.
“Saya tidak terima dikatakan sebagai markus. Itu fitnah yang mencemarkan nama baik saya dan menyerang kehormatan saya sebagai advokat. Saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Wahyu dalam keterangannya kepada media, Selasa (20/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa kliennya, AMD, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto pada 12 Mei 2025. Hasil tes urine menyatakan AMD sebagai pengguna, bukan pengedar. Keesokan harinya, keluarga menunjuk Wahyu sebagai kuasa hukum dan segera mengajukan permohonan rehabilitasi yang kemudian disetujui oleh pihak kepolisian.
“Pada 13 Mei 2025 siang, AMD secara resmi dijemput oleh pihak rehabilitasi Al Kholiqi di Sidoarjo untuk menjalani perawatan intensif selama empat hari. Kini ia menjalani rawat jalan dengan kewajiban kontrol dan absen setiap pekan,” ungkap Wahyu.
Direktur Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba Kabupaten Sidoarjo, Sayyid Abdullah, S.H., turut membenarkan proses penjemputan serta rehabilitasi terhadap AMD.
“Benar, kami melakukan penjemputan terhadap saudara AMD pada 13 Mei 2025 dan langsung melakukan asesmen serta rehabilitasi tahap awal selama empat hari,” jelas Sayyid.
Ia menambahkan, rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari program pemulihan mental dan fisik sesuai dengan prosedur yang berlaku di yayasan.
Wahyu menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka dan berdasarkan itikad baik keluarga, bukan dalam rangka menghindari proses hukum.
“Tidak benar jika disebut klien kami ditahan selama tujuh hari di Satnarkoba. Itu pemberitaan yang keliru dan menyesatkan,” ujarnya.
Keluarga AMD juga menyatakan kekecewaannya atas pemberitaan yang dianggap merugikan. Istri AMD mengungkapkan keberatannya karena foto dirinya dan anaknya yang masih balita dipublikasikan tanpa izin.
“Saya tidak terima foto saya dan anak saya diunggah ke media online tanpa izin. Itu aib keluarga kami, dan saya sangat marah,” tegas istri AMD.
Menutup pernyataannya, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap dua oknum wartawan yang terlibat dalam pemberitaan tersebut, jika tidak segera melakukan penurunan (take down) konten.
“Pemberitaan itu tidak hanya mencemarkan nama baik saya dan klien, tapi juga berdampak psikologis terhadap keluarganya. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.