Portal Jatim

Dituding Bertindak Sewenang-wenang, Keluarga Pejuang 45 Malang Tuntut Keadilan atas Pengosongan Rumah Dinas

Redaksi
×

Dituding Bertindak Sewenang-wenang, Keluarga Pejuang 45 Malang Tuntut Keadilan atas Pengosongan Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
Kolonel (Purn) H. Chanada Achsani, S.H., salah satu warga yang rumahnya terancam diambil paksa

KOTA MALANG – Ratusan keluarga besar pejuang 45 dan purnawirawan TNI AD di Kota Malang kini hidup dalam bayang-bayang penggusuran. Mereka menempati rumah di sejumlah kawasan strategis seperti Jl. Hamid Rusdi, Jl. Kesatrian, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Pemandian, dan Jl. Panglima Sudirman yang selama ini diklaim sebagai aset milik TNI AD.

Namun, para penghuni menyebut tindakan pengosongan yang dilakukan pihak Kodam V/Brawijaya dan Korem 083/Bdj sebagai bentuk intervensi sewenang-wenang, tanpa dasar hukum jelas dan tanpa melalui proses pengadilan sebagaimana mestinya.

Padahal, berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan PN Malang Nomor 119/Pdt.G/2018 (8 Juli 2019) dan 139/Pdt.G/2020 (15 April 2020) posisi hukum warga seharusnya mendapatkan perlindungan.

perwakilan warga yang kebanyakan adalah Purnawirawan TNI AD saat audensi dengan DPRD kota Malang

“Saya purnawirawan, mantan Kepala Mahkamah Militer. Tahu hukum. Tapi rumah saya mau diambil begitu saja, tanpa proses peradilan yang sah. Ini jelas sewenang-wenang,” tegas Kolonel (Purn) H. Chanada Achsani, S.H., salah satu korban pengosongan.

Lebih mengejutkan lagi, warga mengungkap bahwa sejumlah rumah yang telah dikosongkan justru diperjualbelikan oleh oknum TNI AD dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang dijadikan mess dan kantor oleh TNI aktif yang sejatinya sudah memiliki rumah dinas sendiri.

Beberapa warga bahkan telah memiliki SPPT PBB atas nama pribadi dan peta bidang objek pajak dari pemerintah daerah. Hal ini memperkuat klaim bahwa mereka memiliki hak tinggal sah secara administratif.

Mereka juga mengaku kerap mendapat intimidasi melalui surat somasi dari Kodam V/Brawijaya maupun Korem 083/Bdj, yang memaksa mereka menyerahkan rumah beserta kunci kepada DENZIBANG II dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Dalam sebuah upaya audiensi ke Korem 083/Bdj, warga hanya diterima oleh Kepala Hukum Korem Mayor Maulidi, S.H. dan Serma Didik, yang menjelaskan bahwa TNI AD memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas rumah-rumah tersebut.

Baca Juga:
Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pendidikan di Era Digital, DP Ponorogo Gelar Sosialisasi

Namun warga tak tinggal diam. Mereka telah melaporkan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kasad, Komnas HAM, Komisi I DPR RI, hingga DPRD dan Walikota Malang.

Mereka juga meminta agar DPRD Kota Malang segera menjadwalkan audiensi untuk mencari solusi konkrit. Sengketa ini telah berlangsung sejak 2007 dan belum menemui titik terang.

Komisi A DPRD sebelumnya telah turun meninjau lokasi dan menjanjikan penyelesaian secara hukum yang adil. Namun, warga kini berharap langkah nyata segera dilakukan untuk menghentikan praktik yang mereka nilai merampas hak mereka secara semena-mena.