BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Februari dan Maret 2025.
Pemusnahan ini berlangsung di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., didampingi berbagai pihak, termasuk PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, advokat, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan 10 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Sabu kristal: 556,57 gram dari total 626,57 gram
- Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir
- Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram
“Pemusnahan ini sudah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk proses pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” ujar Kompol Muhamad Komarudin.
Ia juga menjelaskan bahwa metode pemusnahan dilakukan dengan cara:
- Sabu dilarutkan ke dalam air panas
- Ekstasi dihancurkan dengan blender sebelum dilarutkan dalam air panas
- Ganja dibakar hingga habis
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.