Portal Jatim

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Curang, Pupuk Bersubsidi Disalahgunakan, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Curang, Pupuk Bersubsidi Disalahgunakan, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim. Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (05/03/2025).

“Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro,” jelas Kombes Dirmanto.

Satu tersangka berinisial QMR (31), warga Bojonegoro, berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 46 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea, dengan total berat 2,3 ton.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Budi Hermanto, yang diwakili oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP. Damus Asa, menjelaskan bahwa pelaku membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah, lalu menjualnya di Bojonegoro dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). “Keuntungan yang didapat pelaku rata-rata Rp 50-70 ribu per sak,” ungkap AKBP Damus Asa.

Pelaku tidak mengubah kemasan pupuk, namun menjualnya secara sepihak dengan harga non-subsidi. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan seorang pemasok asal Lamongan yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun. (Junaedi)

Baca Juga:
Wakil Bupati Situbondo Salurkan Bantuan Pangan di Desa Demung Besuki, Sasar 401 Penerima Manfaat