PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang sudah menerima surat rekomendasi dari Polda terkait hasil temuan saat razia dilangsungkan. Kami dari Satpol PP Kota juga sudah menerima tembusan surat tersebut bahkan sudah secara intens berkoordinasi dengan sat intel polrestabes untuk tindak lanjutnya bersama OPD terkait diantaranya Dinas PMPTSP Kota.Hal tersebut disampaikan Kabid Tatibun Satpol PP Kota Palembang, Cherly Pagar Besi. Kamis (16/1/25) malam.
“Insha Allah dalam waktu dekat akan dilaporkan OPD terkait akan menyampaikan laporan dan telaahan staf kepada Pj Wali Kota melalui Sekretaris Daerah langkah serta upaya untuk penutupan tempat usaha tersebut”, ucap Cherly
Sebelumnya, Petugas gabungan Polda Sumsel merazia tempat hiburan malam Discotik DA 41 di Jalan Kol H. Burlian Km-7 Kecamatan Sukarami Kota Palembang , pada hari Rabu (1/1/25) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dan didalam Club malam tersebut ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba berserakan dilantai, kursi hingga ruang VIP Karaoke.
Temuan sejumlah barang haram tersebut saat petugas gabungan Polda Sumsel melakukan Razia pergantian tahun 2024 ke 2025.
Imbas dari temuan sejumlah Narkoba diberbagai titik tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol, Andi Rian R Djajadi mengirim surat ke pemkot Palembang agar THM terkenal di Palembang itu segera di tutup permanen. Apakah sudah ada tindaklanjutnya dari Pemkot Palembang. (Adi Simba)