Portal Jateng

Disengketakan ke KIP Jateng, Pemdes Rimun Purworejo Akhirnya Berikan LPJ Desanya

253
×

Disengketakan ke KIP Jateng, Pemdes Rimun Purworejo Akhirnya Berikan LPJ Desanya

Sebarkan artikel ini
Disengketakan ke KIP Jateng, Pemdes Rimun Purworejo Akhirnya Berikan LPJ Desanya
Ketua IPJT DPC Purworejo, M. Fauzi (kanan) saat menghadiri sidang mediasi sengketa di KIP Provinsi Jateng (Dok)

SEMARANG – Pemerintah Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah akhirnya bersedia memberikan laporan pertanggung jawaban ( LPJ) penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo.

Ungkapan kesediaan memberikan LPJ itu di sampaikan Kepala Desa Rimun dalam sidang mediasi sengketa terkait keterbukaan informasi publik di kantor KIP Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada hari Rabu tanggal 20 April 2020.

Sidang mediasi tersebut di hadiri langsung oleh ketua IPJT Kabupaten Purworejo M. Fauzi selaku pemohon dan Kepala Desa Rimun, Chaliludin Budi Nugroho sebagai termohon.

Disengketakan ke KIP Jateng, Pemdes Rimun Purworejo Akhirnya Berikan LPJ Desanya

Ketua IPJT Kabupaten Purworejo M. Fauzi menjelaskan bahwa, sidang mediasi itu di laksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemdes Rimun terkait Keterbukaan Informasi Publik.

“Sengketa ini memang saya ajukan atau saya bawa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Rimun kurang terbuka terhadap kami dalam memberikan informasi pablik,” ucapnya.

Di jelaskan bahwa sebelumnya DPC IPJT Kabupaten Purworejo telah meminta informasi tersebut melalui surat yang di ajukan ke PPID Desa Rimun, namun tidak mendapatkan tanggapan, setelah di ajukan melalui sidang Komisi Informasi Jawa Tengah dan sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta penjelasan majelis hakim bahwa laporan pertanggung jawaban bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum, maka Kepala Desa Rimun bersedia memberikan LPJnya.

Sementara itu dalam mediasi Pemdes Rimun menyatakan bersedia memberikan dokumen LPJ kepada DPC IPJT Kabupaten Purworejo dalam jangka waktu sampai tanggal 11 Mei sejak di tandatangani kesepakatan sidang mediasi. (Mila)