Portal DIYBerita

Direskrimsus Polda DIY Amankan 2.883 Botol Miras Berbagai Merek

Portal Indonesia
83
×

Direskrimsus Polda DIY Amankan 2.883 Botol Miras Berbagai Merek

Sebarkan artikel ini
Ribuan botol miras diamankan Direskrimsus Polda DIY (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Direkturat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY dalam operasinya berhasil mengamankan 2.883 botol minuman keras (Miras) berbagai merk. Kini barang haram tersebut diamankan di mapolda DIY untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut.

2.883 botol miras yang diamankan di mapolda DIY ini, 2.178 botol diantaranya yang terdiri dari Golongan B dan C merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Subdit 1 di sebuah toko di Jl. Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Sedangkan Subdit 2, dalam operasinya berhasil mengamankan 705 botol miras dengan rincian minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol, yang semuanya merupakan hasil pengamanan dari kawasan Prawirotaman, kota Yogyakarta.

“Dalam operasi tersebut, sejumlah toko yang tidak memiliki ijin penjualan miras, langsung dilakukan pemasangan police line,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P, kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P, operasi dan pengamanan ribuan botol minuman keras ini, dilaksanakan bersamaan pada Rabu malam, 30 Oktober 2024.

Polda DIY memperkirakan masih banyak toko di DIY menjual Miras tanpa iizin/ilegal. Karenanya operasi terhadap miras tersebut masih akan terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY
Foto: Ribuan Botol Miras yang diamankan oleh aparat kepolisian Polda DIY. (Brd)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:
KSB dan PDI Perjuangan Gabung, Bentuk Koalisi Sleman Baru