SIDOARJO — YT ( 54) Direktur PT. Direktur PT. Syufa Tata Graha di Laporkan usernya atas dugaan penipuan dan penggelapan, Pelaku di duga melakukan penipuan terhadap 26 pembeli rumah (User) perumahan Premium Regency Kecamatan Sukodono.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press release di Mako Polresta Sidoarjo. senin (18/09/2023) mengatakan, Kronologi berawal dari tanggal 23 Mei 2018 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari korban ABH terkait dengan adanya dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan pelaku.
“Pada tanggal 5 Desember 2014 korban dan pelaku melakukan perikatan jual beli hadapan Notaris dengan objek Sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/-90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 02 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 yang terletak di Perumahan Premium Regency Kecamatan Sukodono seharga Rp.145.000.000, “jelasnya.
“Selanjutnya tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2an atas nama YT dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Selanjutnya 6 buah SHM Seluas 4.072 M2 tersebut dilakukan penggabungan pada tanggal 02 juli 2014 menjadi SHM induk atas nama Pelaku YT ,kemudian menjadi obyek jual beli atas pengajuan kreditnya” ungkapnya.
SHM seluas 4.071 M2 atas nama YT dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2 dan sudah di bangun dan semuanya terjual, namun SHM masih atas nama YT dan semuanya masih di jaminkan ke Bank Muamalat Surabaya sebesar 5 Milyar dengan rincian 12 obyek tanah, Selanjutnya 6 buah SHM seluas 4.071 M2 tersebut dilakukan penggabunggan pada
tanggal 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama YT (yang menjadi objek jual beli).
“YT atas pengajuan kreditnya yang semula berjalan lancar, di akhir tahun 2015 YT tidak bisa membayar lantaran kredit macet” urainya.
“Selanjutnya pelaku YT selalu tidak hadir saat di lakukan dilakukan pemanggilan dari Polresta Sidoarjo sebagai saksi karena sudah di laporkan pembelinya, sehingga pada tanggal 30 Agustus 2023 penyidik melakukan informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah di Wilayah Kecamatan Sidoarjo kota “ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar.