KOTA BATU – Polres Batu, Polda Jawa Timur, menetapkan RW, Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (17/01/2025) dan menewaskan 4 orang serta melukai 10 lainnya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan penetapan RW sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat (17/1/2025). “Kami menetapkan saudara RW sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli,” ujar AKBP Andi.
Dari hasil penyidikan, penetapan RW telah memenuhi unsur yang disyaratkan. “Hasil gelar perkara menyimpulkan secara kolektif bahwa RW bertanggung jawab atas kejadian ini,” tambahnya.
Bus dengan Masalah Teknis Fatal
Bus pariwisata milik PT Sakhindra Trans diketahui belum memiliki izin trayek sesuai Permenhub No. 19 Tahun 2021. Lebih jauh, hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan mengungkap berbagai masalah teknis pada bus, termasuk kampas rem depan dan belakang yang aus serta kondisi tromol yang bergelombang.
“Kondisi indikator tekanan rem angin juga tidak sesuai standar, hanya tersisa 0 kg/cm² dari normalnya 8-9 kg/cm². Ini menunjukkan bahwa perawatan kendaraan tidak dilakukan secara berkala,” jelas Kapolres Batu.
Pelanggaran Hukum Berat
Atas kelalaian tersebut, RW bersama sopir bus diduga melanggar Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP.
“Hukuman yang mengancam adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” tegas Kapolres Batu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kelalaian manajemen kendaraan yang berujung pada hilangnya nyawa dan luka-luka serius. Polres Batu memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan guna memberikan keadilan bagi para korban.
(Junaedi)