Portal Jatim

Dinilai Merugikan, Abdul Kadir Laporkan Wakil Ketua DPRD Probolinggo ke Polisi

50
×

Dinilai Merugikan, Abdul Kadir Laporkan Wakil Ketua DPRD Probolinggo ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Dinilai Merugikan, Abdul Kadir Laporkan Wakil Ketua DPRD Probolinggo ke Polisi

PORTALINDONESIA.ID, PROBOLINGGO – Setelah ditetapkan menjadi terdakwa dan di vonis hukuman saat sidang beberapa bulan lalu, akhirnya kader partai Grindra Abdul Kadir melalui kuasa Hukumnya, Hosnan Taufiq, melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, ke Polres Probolinggo karena telah di anggap merugikan dalam perkara kasus ijazah palsu paket C sehingga kliennya dinilai telah menjadi korban dari kasus tersebut. Kamis (26/03/2020)

Apalagi setelah di tetapkan menjadi terdakwa oleh Majelis Hakim dan di vonis hukuman, justru kasusnya mandeg dan tidak ada penetapan tersangka lain.

Seperti diketahui, Abdul Kadir tersandung hukum hingga menjalani beberapa kali proses sidang, lantaran ijazah Paket C yang digunakannya saat mencalonkan diri dalam ajang Pemilu Legislatif pada tanggal 17 April 2019 lalu dinyatakan palsu.

Menurut kuasa hukum Abdul Kadir, saksi- saksi yang dihadirkan dalam fakta persidangan sudah jelas, menyebut nama Jon Junaedi sebagai dalang pemalsuan ijazah tersebut.

“Dalam persidangan perkara kasus ijazah palsu paket C, semua saksi yang di hadirkan dan disumpah di bawah kitab suci untuk memberikan keterangan benar di hadapan Hakim, saksi menyebut nama Jon Junaedi,” tegas Hosnan Taufiq.

Dikatakan Hosnan, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Jon Junaedi menepis seluruh keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim. “Padahal saksi sudah jelas, lebih dari dua orang yang mengatakan, kalau Jon yang berada di balik semua ini,” imbuhnya.

Menurut Hosnan, Jon Junaedi telah memberikan keterangan palsu, Jon Junaedi, telah melanggar Pasal 242 Ayat 1 yang berbunyi, bahwa barang siapa memberikan keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, itu diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

“Dalam penjelasan pasal tersebut sudah jelas. Dari itu saya sebagai penasehat hukum Kadir, melaporkan pihak yang bersangkutan Jon Junaedi,” tandas Hosnan.

Saat di konfirmasi oleh portalindonesia.id, Kasat reskrim AKP Riski Santoso mengatakan pihaknya masih belum mengetahui terkait pengaduan atau pelaporan kuasa hukum Abdul Kadir (Hosnan Taufiq) yang melaporkan atau mengadukan Wakil ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi.

“Jika memang ada pegaduan tersebut, nantinya pasti kami akan menyelidikinya, dengan mencari barang bukti yang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *