KOTA MALANG -Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Malang, kali ini menimpa Abdul Rozak (17Th) dan M. Fadil (17Th). Keduanya warga Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, mereka dibujuk seorang calo untuk diperkenalkan disebuah perusahaan perkapalan. Rabu (02/10/2024)
Dari pengakuan Sriami (51Th) yang juga orang tua dari Abdul Rozak menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban TPPO ketika pada Minggu (25/08/2024) anaknya memberi kabar bahwa telah berada di pelabuhan Pati Juwana Jateng untuk bekerja di sebuah kapal laut.
” Anak saya mengaku bekerja mencari ikan di laut dari seorang calo yang sebelumnya menawari pekerjaan disebuah perusahaan perkapalan “.
Sriami juga mengatakan anaknya baru mengabari lagi lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (05/09/2024). Dimana dalam pesan WA tersebut anaknya sudah tidak sanggup lagi bekerja di kapal tersebut.
” Anak saya bilang pekerjaan yang dia dapat tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh calo tersebut. Kemudian saya berusaha untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Bantur dan Pada tanggal 13 September 2024 saya melapor ke Polres Malang. Namun hingga saat ini belum ada informasi atau perkembangan terkait nasib anak saya “. Tuturnya.
Sementara itu Dwi Indrotito Cahyono, S.H, M.M dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) yang ditunjuk sebagai pengacara keluarga dugaan korban TPPO mendesak Polres Malang untuk secepatnya memproses apa yang menjadi laporan dari klienya.
” Padahal sudah 19 hari klien kami melaporkan jika anaknya diduga menjadi korban TPPO, namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait pelaporan tersebut. Padahal pihak Polres telah diberikan nomor telepon dari kedua korban serta nama dari calo dan alamatnya sudah jelas, kenapa prosesnya kok lamban “. Tegas pengacara senior ini.
Sam Tito sapaan akrab dari pengacara ini juga menyatakan bahwa apa yang dialami kedua terduga korban TPPO ini juga banyak dialami di wilayah Kabupaten Malang ini.
” Sekali lagi kami meminta keseriusan dari penegak hukum untuk mengambil langkah preventif terhadap perkara TPPO ini. Karena hingga saat ini keluarga korban merasa resah karena nasib anaknya belum diketahui dan berharap anaknya dapat dipulangkan secepatnya.” Pungkas Sam Tito.