Portal Jatim

Dinas PUPR Kota Pasuruan Sosialisasikan Jaringan Jalan Baru, Sesuai SK Walikota 2024

Redaksi
936
×

Dinas PUPR Kota Pasuruan Sosialisasikan Jaringan Jalan Baru, Sesuai SK Walikota 2024

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Kota Pasuruan, saat giat sosialisasi mengenai penetapan status ruas jalan sesuai dengan SK Walikota Pasuruan 2024

KOTA PASURUAN — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan dalam hal ini melalui Bidang Bina Marga, menggelar sosialisasi atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Pasuruan terbaru yaitu tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan kota.

Itu seperti yang tertuang dalam SK Walikota Pasuruan Nomor:100.3.3.3/59/423.011/2024, yang mana disebutkan bahwasanya saat ini Kota Pasuruan memiliki sebanyak 121 ruas jalan kota dengan panjang 81,925 Kilometer.

Sementara sebelumnya, sesuai SK Walikota Pasuruan Nomor:188/237/423.011/2018, Kota Pasuruan hanya memiliki sebanyak 97 ruas jalan kota dan dengan panjang jalan kota 78,933 Kilometer.

Para stakeholder, hadir dalam giat sosialisasi di ruang rapat Satya Upangga, Dinas PUPR Kota Pasuruan

Acara sosialisasi tersebut digelar di ruang rapat Satya Upangga, Dinas PUPR Kota Pasuruan, dan dipimpin oleh Roni Abas selaku Kepala Bidang Bina Marga Kota Pasuruan dengan didampingi R. Bayu Pradipta selaku Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda.

Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder, mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, Dishub, serta pihak terkait lainnya, dan acaranya pun berjalan dengan lancar.

Para stakeholder, hadir dalam giat sosialisasi di ruang rapat Satya Upangga, Dinas PUPR Kota Pasuruan

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan melalui Kepala Bidang Bina Marga menyampaikan adanya penambahan ruas jalan kota dan juga panjang jalan kota yang itu perlu diketahui secara bersama termasuk masyarakat umum.

“Kita sosialisasikan dari SK yang lama ke SK yang baru, yang disitu ada penambahan ruas jalan dan juga panjang jalan di Kota Pasuruan”, kata Roni Abas, usai sosialisasi dilakukan. Jum’at (14/05/2024)

Adapun mengenai penambahan baik terhadap nama jalan kota, ruas jalan kota dan juga panjang jalan kota, Roni menuturkan ada beberapa faktor diantaranya pelimpahan dari Dinas Perkim.

“Pembagian nama ruas jalan menurut kaedah jalan yang berada satu ruas namun ada persimpangan, itu harus dinamai ruas jalan lain tapi panjang tetap. Dan ketika ada pelimpahan dari Perkim, maka akan ada penambahan”, ujar Kepala Bidang Bina Marga, Roni Abas.

Baca Juga:  Pesan Plt. Bupati Sidoarjo untuk Lulusan Unusida 

Lebih lanjut, Roni menjelaskan, “Ternyata selama ini masyarakat menamai jalan sendiri, sehingga tidak sesuai dengan SK nya sini (Pemkot Pasuruan). Minimal SK jalan bisa dirubah dalam jangka waktu lima tahun, misal ada nama jalan baru atau penambahan panjang jalan”, paparnya.

Disisi lain, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas PUPR juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Penilikan Jalan (SiRIJAL) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui baik mengenai jaringan jalan kota, nama jalan, maupun ruas dan panjang jalan kota khususnya yang ada di Kota Pasuruan.

“SiRIJAL tujuannya untuk memudahkan kita dalam menginventarisir aset, tapi juga bisa dipakai oleh masyarakat untuk mengetahui nama jalan atau berdomisili”, pungkas Roni.

Lalu manfaat lain dari aplikasi SiRIJAL adalah sebagai bahan perencanaan, pengendalian dan pengawasan, serta memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mewujudkan jalan yang mantap.

Menanggapi adanya aplikasi SiRIJAL, Fajar selaku Kasi Pembangunan, di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan mengaku sangat terbantu termasuk bisa mengetahui adanya informasi soal data jalan-jalan yang ada di Kota Pasuruan.

“Bagus dan sangat membantu, kalau misal mau mencari nama jalan atau alamat itu kita tinggal memakai aplikasi SiRIJAL. Apalagi ada videonya, sehingga mudah dipahami dan kesannya lebih mengarahkan”, ungkapnya. (Eko)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.