Portal Jatim

Diduga Terlilit Hutang, Seorang Perempuan 60 Tahun Gantung Diri di Pohon

5
×

Diduga Terlilit Hutang, Seorang Perempuan 60 Tahun Gantung Diri di Pohon

Sebarkan artikel ini
Diduga Terlilit Hutang, Seorang Perempuan 60 Tahun Gantung Diri di Pohon
Kondisi korban, usai di evakuasi ke rumah duka

PASURUAN — Warga Dusun Jagungsromo, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, digegerkan dengan adanya penemuan jasad menggantung disebuah pohon nangka, Senin (10/7) sekira pukul 08.00 WIB.

Diketahui bahwa jasad perempuan itu bernama SUPIA (60) warga RT 01 RW 05 desa setempat, dan diduga korban melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri di pohon samping rumah korban.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dari Polsek Puspo, Polres Pasuruan, langsung mendatangi lokasi sekaligus melakukan evakuasi jasad korban dari atas pohon tersebut.

“Sekira pukul 09.00 WIB telah dilaporkan ke kantor Polsek Puspo, bahwa telah ditemukan seorang perempuan meninggal dunia menggantung di pohon Nangka samping rumah korban dan seketika itu kita langsung ke TKP”, kata pihak Polsek Puspo, melalui PS Kanit Reskrim Puspo Aipda Agung Darmawan.

Diduga Terlilit Hutang, Seorang Perempuan 60 Tahun Gantung Diri di Pohon
Surat pernyataan dari keluarga korban, yang disetujui oleh Kepala Desa Pusungmalang

Dan untuk mengetahui penyebab kematian korban, selanjutnya pihak Polsek melakukan koordinasi dengan pihak Reskrim Polres Pasuruan serta mendatangkan Nakes dari Puskesmas Puspo.

Selanjutnya pihak kepolisian menutup dan melakukan olah TKP, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi terutama dari pihak keluarga korban.

Dan menurut pengakuan pihak keluarga kepada pihak kepolisian, bahwa korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri akibat depresi lantaran terlilit hutang.

“Pada tubuh korban tidak ditemukan luka-luka atau hasil kekerasan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah. Menurut keterangan keluarga, korban depresi dikarenakan terlilit hutang”, ujar Aipda Agung.

Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pihak keluarga korban membuat surat pernyataan bersama bahwa korban murni melakukan bunuh diri dan menolak untuk dilakukan otopsi dengan mengetahui kepala desa setempat. (Eko)