NGANJUK – Tanah pekarangan pribadi milik Kepala Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Nganjuk yang dikenal sebagai lokasi kandang ternak dan mebel, diduga menjadi tempat pembuangan limbah industri milik PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) yang berlokasi di Kecamatan Gondang.
Dari pantauan langsung pada Rabu pagi (17/01/2025), tumpukan limbah tersebut tampak berserakan di area tersebut tanpa pengelolaan yang memadai.
Limbah yang diduga berasal dari sisa produksi pabrik PT SAI itu memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait legalitas dan dampak lingkungannya.
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pekarangan tersebut merupakan milik Kepala Desa Wengkal. “Ini sudah lama mas. Kemarin juga sudah ada yang beli sebagian, tapi spon-spon besar ini masih tertinggal,” ujarnya.
Pengakuan Totok selaku Kepala Desa Wengkal saat dikonfirmasi melalui telepon (19/01/2025), membenarkan bahwa tanah tersebut disewa oleh PT SAI.
Namun, ia mengklaim bahwa kontrak penyewaan itu hanya berlangsung selama tiga bulan. “Betul, itu tanah saya dan disewa PT SAI selama tiga bulan karena mereka kebakaran kemarin. Kontrak sudah habis bulan ini, selebihnya tanya langsung ke SAI. Saya tidak tahu detail limbahnya seperti apa,” jelas Totok.
Namun, jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apakah sebagai pemilik lahan, Totok benar-benar tidak mengetahui dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut?
Klarifikasi PT SAI
Dihubungi terpisah melalui WhatsApp, Ipang, HRD PT SAI, memberikan pernyataan terkait insiden ini. Ia mengakui bahwa pasca kebakaran gudang limbah milik PT SAI, mereka terpaksa menyewa lokasi sementara untuk menyimpan limbah tersebut.
“Karena gudang limbah kami rusak, sementara limbah disimpan di lokasi sewaan, sambil diangkut sedikit demi sedikit oleh vendor SBI yang bekerja sama dengan kami,” katanya.
Ipang menegaskan bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), namun tetap menjadi pertanyaan apakah pengelolaan limbah ini sudah sesuai dengan regulasi lingkungan. “Sampai saat ini, gudang limbah kami sedang diperbaiki dan baru bisa digunakan kembali Februari mendatang,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Pengelolaan Limbah
Kasus ini memunculkan indikasi adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah industri.
Seharusnya, setiap pengelolaan limbah industri, baik B3 maupun non-B3, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengangkutan limbah yang hanya enam ton per minggu juga menunjukkan keterbatasan pengelolaan oleh vendor.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Tumpukan limbah yang berserakan di lahan terbuka tanpa pengelolaan yang jelas dapat memengaruhi kualitas lingkungan sekitar.
Tanah dan air di area tersebut berpotensi tercemar, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Apalagi, lokasi tersebut juga digunakan sebagai area peternakan, yang menambah risiko kontaminasi terhadap hewan ternak dan produk pangan.
Tuntutan Tindakan Tegas
Mengingat seriusnya kasus ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan instansi terkait harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam. Jika terbukti melanggar aturan, baik PT SAI maupun pihak terkait lainnya harus bertanggung jawab penuh atas dampaknya.
Masalah pengelolaan limbah industri adalah isu yang tidak boleh dianggap remeh. Selain dapat merusak lingkungan, kasus seperti ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas industri di daerah. Langkah cepat dan tegas sangat diperlukan demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. (tim)